Lippo Sebut Eddy Sindoro yang Dicegah KPK Bukan Petingginya

Joko Panji Sasongko & Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Selasa, 03 Mei 2016 10:10 WIB
Direktur Lippo membenarkan Eddy Sindoro pernah bergabung di perusahaannya tetapi sudah sejak enam tahun lalu tak lagi menjadi bagian dari Grup Lippo.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Grup Lippo membantah bahwa salah satu pejabat di perusahaan tersebut terlibat dalam dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Direktur Lippo Danang Kemayan Jati mengatakan, pernyataan yang menyebut Eddy Sindoro sebagai salah satu petinggi Lippo adalah tidak benar.

“Rumor di kalangan tertentu tentang kaitan Group kami dengan kasus di PN Jakpus adalah tidak benar dan tidak didukung oleh bukti,” kata Danang kepada CNNIndonesia.com hari ini, Selasa (3/5).

Pernyataan Danang tersebut sekaligus mengklarifikasi pemberitaan yang ditulis sebelumnya yang menyebut Eddy sebagai salah satu petinggi Lippo. Danang membenarkan bahwa Eddy pernah memiliki jabatan di perusahaannya, namun telah meninggalkan Grup Lippo sejak enam tahun lalu.
“Dia (Eddy) sekarang jadi pengusaha, Chairman Paramount Enterprisie yang justru jadi saingan Grup Lippo,” ujar Danang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eddy Sindoro dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhitung sejak 28 April 2016 hingga enam bulan mendatang.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyatakan, penyidik memastikan bahwa Eddy masih berada di Indonesia. Namun ia enggan menjelaskan secara rinci keberadaan dan peran Eddy dalam kasus yang melibatkan Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution tersebut.

"Yang pasti kami mintai keterangan terkait kasusnya dahulu bagaimana keterlibatan dia," ujar Yuyuk.

KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Arianto Supeno. Keduanya ditangkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan dan menyita uang yang diduga untuk suap kepada Edy sebanyak Rp50 juta, 20 April lalu.

Selain itu, Danang juga menyatakan, perusahaannya bingung jika ada indikasi yang melibatkan Lippo dengan perseteruan dengan Astro. Dalam persoalan tersebut, Lippo justru menang saat kasus sudah ditangani Mahkamah Agung (MA).

“Yang ada indikasi soal Astro kami juga bingung. Tingkat pertama, kami kalah, tapi MA kami menang. Astro sudah membayar juga ke kami,” ujar Danang. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER