Jaksa Agung Tunggu Proses Hukum Mary Jane di Filipina

Resty Armenia | CNN Indonesia
Selasa, 03 Mei 2016 14:47 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan jika Mary Jane terbukti korban kasus perdagangan orang, bukan berarti bisa terlepas dari hukuman di Indonesia.
Jaksa Agung M Prasetyo menyampaikan, pihaknya tengah menunggu proses hukum kasus Mary Jane Veloso di Filipina, sebelum akhirnya memutuskan terpidana mati kasus narkotika menjadi target eksekusi mati jilid III. (ANTARA FOTO/Rana Dyandra).
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung M Prasetyo menyampaikan, pihaknya hingga saat ini tengah menunggu proses hukum kasus Mary Jane Veloso yang berjalan di Filipina, sebelum akhirnya bisa memutuskan apakah terpidana mati kasus narkotika itu akan ikut menjadi target eksekusi mati jilid III. Status Mary Jane sampai kini masih menggantung, karena belum ada putusan dari pengadilan di Filipina.

"Dia masih menunggu proses hukum di Filipina, karena pas mau dieksekusi hukuman mati ada yang datang menyerahkan diri dan menyatakan dia (Mary Jane) adalah korban human trafficking yang mereka lakukan," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/5).

Prasetyo mengaku telah menyampaikan kepada Jaksa Agung di Filipina bahwa jika memang Mary Jane terbukti sebagai korban kasus perdagangan orang, maka bukan berarti wanita tersebut bisa terlepas dari hukuman di Indonesia. Menurutnya, Mary Jane tidak bisa mengelak dari fakta bahwa ia tertangkap tangan memasukkan heroin ke Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Prasetyo menuturkan, Mary Jane bisa mengajukan banding dengan menggunakan alasan dan bukti kuat bahwa dirinya menjadi korban perdagangan orang.

"Ya dia bisa ajukan banding kalau misalnya nanti dia terbukti korban human trafficking. Dia bisa jadikan itu alasan PK (Peninjauan Kembali), jadi nanti putusan pengadilan yang menentukan, bukan jaksa," katanya.

Sebelumnya Prasetyo berkata, lembaga adhyaksa akan menghormati proses persidangan kasus Mary yang masih berjalan di negaranya. Jika persidangan belum memberi kepastian hukum bagi Mary, maka eksekusi terhadapnya juga belum akan dilakukan.

Terkait eksekusi mati jilid III, Prasetyo menyebutkan, persiapan dan koordinasi sudah dilakukan, sehingga pihaknya hanya perlu menentukan kapan tepatnya eksekusi dilakukan. Yang jelas, ucapnya, Kejaksaan Agung tidak ingin ada kehebohan dalam proses eksekusi kali ini.

"Kami tidak menghendaki kehebohan. Eksekusi mati ini bukanlah hal yang menyenangkan. Tapi harus kita lakukan karena ini menyangkut masalah keberlangsungan bangsa kita," ujarnya. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER