"Dia masih menunggu proses hukum di Filipina, karena pas mau dieksekusi hukuman mati ada yang datang menyerahkan diri dan menyatakan dia (Mary Jane) adalah korban human trafficking yang mereka lakukan," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/5).
Prasetyo mengaku telah menyampaikan kepada Jaksa Agung di Filipina bahwa jika memang Mary Jane terbukti sebagai korban kasus perdagangan orang, maka bukan berarti wanita tersebut bisa terlepas dari hukuman di Indonesia. Menurutnya, Mary Jane tidak bisa mengelak dari fakta bahwa ia tertangkap tangan memasukkan heroin ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya dia bisa ajukan banding kalau misalnya nanti dia terbukti korban human trafficking. Dia bisa jadikan itu alasan PK (Peninjauan Kembali), jadi nanti putusan pengadilan yang menentukan, bukan jaksa," katanya.
Terkait eksekusi mati jilid III, Prasetyo menyebutkan, persiapan dan koordinasi sudah dilakukan, sehingga pihaknya hanya perlu menentukan kapan tepatnya eksekusi dilakukan. Yang jelas, ucapnya, Kejaksaan Agung tidak ingin ada kehebohan dalam proses eksekusi kali ini.
"Kami tidak menghendaki kehebohan. Eksekusi mati ini bukanlah hal yang menyenangkan. Tapi harus kita lakukan karena ini menyangkut masalah keberlangsungan bangsa kita," ujarnya. (bag)