Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Djoko dikabarkan sudah berpindah kewarganegaraan dari Indonesia ke Papua Nugini. Karena itu, untuk membawa Djoko pulang ke tanah air dibutuhkan bantuan juga dari para penegak hukum di Papua Nugini.
"Itu kesulitan yang kita hadapi. Ada di antara mereka (buron koruptor) Edy Tanzil, Djoko Tjandra, sudah pasti mengubah kewarganegaraan dan dilindungi negara mereka sekarang. Bahkan berita terakhir dia memberikan sumbangan luar biasa ke Papua Nugini," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Senin (25/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko melarikan diri dari Indonesia sejak 2009 lalu. Kala itu, ia pergi menggunakan pesawat dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Port Moresby, Papua Nugini, sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan peninjauan kembali (PK) kasusnya.
Dalam putusan PK tujuh tahun lalu, MA memutuskan Djoko bersalah dalam kasus cessie Bank Bali. Djoko dikenakan hukuman dua tahun penjara serta membayar denda senilai Rp15 juta. Seluruh hartanya di Bank Bali senilai Rp54 miliar juga dirampas.
Sejak melarikan diri, hingga kini Djoko tak pernah kembali lagi. Ia juga tak terlihat pulang ketika almarhum ayahnya meninggal dunia awal tahun lalu. (bag)