Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Muhammad Taufik menyatakan tak mengetahui adanya pembagian
fee dari pengembangan dalam pembahasan Raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta. Ia menyebut, adiknya yang telah ditetapkan sebagai tersangka Mohamad Sanusi memahami hal tersebut.
"Tanya sama Sanusi saja (soal
fee bagi anggota DPRD DKI)," ujar Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/5).
Menurut Taufik dirinya tak mengikuti dan mengetahui adanya pembahasan mengenai pembagian
fee bagi anggota DPRD DKI Jakarta. Ia mengklaim hanya mengurusi pembahasan Raperda tersebut. Menurut politisi Partai Gerindra itu, pembahasan Raperda dilakukan secara terbuka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya Taufik memilih bungkam saat ditanya soal pertemuan antara sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, termasuk dirinya, dengan pemilik PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan di kediaman Aguan di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Ia juga menolak berkomentar soal isu yang menyebut pertemuan dengan Aguan diinisiasi oleh Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Ia berkata, hal tersebut bisa diklarifikasikan langsung kepada Sanusi.
"Tanya saja ke Sanusi (terkait pertemuan dengan Aguan)," ujarnya.
Sementara itu, Taufik juga enggan berkomentar soal informasi adanya surat penyelidikan baru yang dikeluarkan KPK dalam kasus dugaan korupsi dalam pembahasan. "Saya tidak mengerti, itu kewenangan KPK," ujar Taufik.
Taufik juga menjelaskan kedatangannya ke KPK adalah untuk kembali diperiksa senagai saksi bagi Sanusi. Ia mengaku ditanya sejumlah pertanyaan terkait dengan izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi di teluk Jakarta.
Dia mengaku DPRD DKI Jakarta tetap tidak sepakat jika kedua hal tersebut masuk ke salam Peraturan Daerah terkait reklamasi yang sudah ada. Selain itu, ia juga mengaku telah menyampikan soal adanya pasal yang belum disepakati antara DPRD DKI Jakarta dengan Pemprov DKI Jakarta.
"Yang jelas tadi sudah selesai soal izin. Jadi kami tetap karena ini Perda Tata Ruang, bukan Perda Reklamasi," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja, dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro.
Sanusi diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar dari Ariesman. Uang tersebut diduga untuk mempengaruhi jalannya proses pembahasan Raperda tersebut. Dua Raperda yang sedang dibahas di Badan Legislasi DPRD DKI, yaitu Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di DKI tahun 2015-2035 dan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
(obs)