Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Mengaku Bekas Karyawan Aguan

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 03 Mei 2016 20:15 WIB
Edi mengklaim tidak menerima gratifikasi dari pengusaha pengembang dalam pembahasan Raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi bersama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat memberikan suatu keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/3). (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyatakan dirinya adalah pernah bekerja di salah satu perusahaan milik pengusaha Sugianto Kusuma alias Aguan.

"Saya itu salah satu bekas karyawan beliau," ujar Prasetyo seusai diperiksa sebagi saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/5).

Prasetyo tidak menampik pernah berkunjung ke kediaman Aguan di kawasan Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Namun politisi PDIP itu enggan secara terbuka dengan siapa saja bertemu dengan Aguan kala itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia hanya mengklaim pertemuan tersebut adalah silaturahmi atas statusnya sebagai mantan karyawan di perusahaan milik Aguan.

Prasetyo juga mengklaim tidak menerima gratifikasi dari pengusaha pengembang dalam pembahasan Raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta.

"Tidak ada (gratifikasi). Silakan konfirmasi ke pihak KPK," ujarnya.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Edy menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB hingga 19.45 WIB. Ia mengaku ditanya lebih dari 20 pertanyaan seputar kasus suap yang terjadi dalam pembahasan Raperda tersebut.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap ini, yakni pimpinan DPRD DKI Jakarta M. Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja, dan anak buahnya Trinanda Prihantoro

KPK juga telah mencegah sejumlah nama ke luar negeri, yakni Direktur PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma, Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja, dan dua pegawai PT Agung Podomoro Land Berlian dan Geri.

Raperda yang menjadi objek suap yakni Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 yang mengatur kawasan peruntukan di pesisir Jakarta, termasuk pulau-pulau reklamasi; dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai di Jakarta Utara.

Dalam kasus tersebut, Sanusi diduga menerima uang Rp2 miliar dari Presdir Agung Podomoro Land Ariesman terkait pembahasan reklamasi. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER