"Sangat bisa, karena dilihat dari rangkaiannya terdiri dari berbagai tindak pidana, pasal-pasalnya yang diterapkan juga bisa berlapis," ujar Boy saat ditemui di lobi Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/5).
Boy mengatakan, dua hari lalu kepolisian melakukan rekonstruksi kejadian oleh 12 pelaku yang telah ditangkap. Reka ulang itu menunjukkan adanya beberapa tindak pidana yang dilakukan para pelaku. Boy menyebut tindak pidana pengeroyokan, pemerkosaan, serta penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi yang jelas 12 pelaku utama ini sudah ditangani petugas," kata Boy.
Dua orang yang masih buron itu, kata Boy, perannya hanya ikut dalam kelompok pelaku. Selama ini para pelaku belum pernah melakukan tindak pidana apa pun.
Boy menyerahkan proses peradilan kepada pihak jaksa, apakah nantinya masuk dalam peradilan anak atau orang dewasa.
Dalam kasus ini, Yuyun, pelajar kelas 1 SMP, mengalami peristiwa yang sangat mengenaskan pada 2 April 2016, di Desa Kasie Kasubun, Padang Ulak Tanding, Bengkulu.
Ketika itu, dia dalam perjalanan pulang sekolah. Korban dicegat oleh 14 pemuda mabuk minuman beralkohol jenis tuak. Dia dipaksa ke kebun, kemudian diperkosa secara bergiliran. Mereka juga memukuli, mengikat, dan menyekap gadis remaja itu. Yuyun tewas dan jasadnya dibiarkan di semak belukar. Dia ditemukan nyaris tanpa busana.
Hingga kini polisi telah menangkap 12 orang tersangka. Tujuh orang di antaranya masih berusia di bawah umur. Sementara lima orang lainnya berusia dewasa. Dua orang lagi masih buron. (obs)