Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar menyatakan perlu dilakukan pengetatan izin kepemilikan senjata api bagi para satuan polisi. Hal ini dinyatakan Boy sebagai tanggapan akibat adanya anggota Satuan Narkoba Polres Karangasem Bali, Brigadir I Made Swartawan nekat bunuh diri menggunakan pistol dinas polisi.
Boy menyatakan pengetatan kepemilikan senjata api harus dilakukan secara berkala dan menyeluruh baik dari tingkat wilayah hingga pusat. Menurutnya, masing-masing divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) di berbagai kantor Polres dan Polda harus melakukan kontrol terhadap para anggotanya terkait izin kepemilikan senjata api.
"Harus ada pengetatan kontrol (izin), jadi dilihat apakah masih berlaku (izinnya) atau tidak. Jika sudah habis, izinnya harus ditarik dan mengajukan prosedur baru," kata Boy di Markas Besar Polisi pada Senin (2/5).
Boy menyatakan pihak Propam perlu mengetatkan perpanjang izin kepemilikan senjata api oleh anggota polisi. Menurutnya, untuk mengajukan izin perpanjangan kepemilikan senjata api tetap harus melalu serangkaian tes psikologi dan administrasi. Hal tersebut dilakukan guna mencegah penyalahgunaan senjata api pada satuan anggotanya.
Brigadir I Made Swartawan nekat menembak dirinya sendiri dengan pistol dinasnya pada Senin (1/5) dini hari lalu. Swartawan menembak dirinya sendiri setelah diketahui bertengkar dengan istrinya di kediamannya di Dusun Tiyingtali Kelod, Desa Tiyingtali, Kabupaten Karangasem, Bali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian, kata Boy, sangat menyayangkan aksi bunuh diri yang dilakukan Brigadir I Made Swartawan ini. Sejauh ini, Kepolisian masih menunggu laporan lebih lanjut dari Polres Karangasem terkait kelanjutan penyelidikan di TKP.
"Kami masih memunggu laporan dari Propam Polres Karang Asem untuk mengetahui motifnya," kata Boy.
(bag)