Yohana menilai, ancaman hukuman yang selama ini dijatuhkan kepada pelaku kekerasan belum mampu menurunkan jumlah kasus kejahatan seksual yang terjadi di Indonesia.
"Kekerasan seksual sampai sekarang belum masuk ke kategori kejahatan berat. Indonesia juga belum punya hukum yang spesifik untuk menindak kekerasan seksual," ujarnya di Jakarta, Rabu (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbagai hukuman itu, menurut Yohana, tidak setimpal dengan trauma bahkan nyawa korban kekerasan seksual. Ia berkata, penyelesaian kasus melalui mediasi atau dengan cara perdata dan adat juga menihilkan efek jera.
"Perlu ada revisi undang-undang agar sanksi bagi pelaku lebih jelas dan tegas. Narkoba saja aturan hukumnya seperti itu, apalagi kekerasan seksual yang sampai menghilangkan nyawa orang lain," katanya.
Sebelumnya, kepolisian menyatakan, tujuh orang pelaku kekerasan pada Yuyun yang tertangkap masih berusia di bawah 17 tahun. Sementara itu, tujuh pelaku lainnya telah dewasa atau berusia di atas 18 tahun.
Sesuai UU Perlindungan anak, kata Yohana, anak-anak yang berhadapan dengan hukum akan mendapat perlakuan khusus, yakni hanya diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Yohana berkata, pelaku di bawah umur tersebut akan mendapat pembinaan selama berada di lembaga permasyarakatan khusus anak. Bangunan di dalam lapas ini, lanjut Yohana, dibuat menyerupai sekolah dan asrama.
"Jadi anak-anak di sana tetap diperhatikan hak-haknya dengan sekolah, bermain, dan kegiatan lain," ucap Yohana. (utd/utd)