Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Yohana Yembise meminta lembaga peradilan menghukum mati pelaku kekerasan seksual yang menyebabkan siswi SMP di Bengkulu, Yuyun (14), tewas.
Yohana menilai, ancaman hukuman yang selama ini dijatuhkan kepada pelaku kekerasan belum mampu menurunkan jumlah kasus kejahatan seksual yang terjadi di Indonesia.
"Kekerasan seksual sampai sekarang belum masuk ke kategori kejahatan berat. Indonesia juga belum punya hukum yang spesifik untuk menindak kekerasan seksual," ujarnya di Jakarta, Rabu (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yohana, peraturan perundangan saat ini ada lemah dalam melindungi perempuan dan anak. Ia kecewa, seorang pelaku kasus pencabulan pada belasan anak yang hanya diberi hukuman 15 tahun penjara.
Berbagai hukuman itu, menurut Yohana, tidak setimpal dengan trauma bahkan nyawa korban kekerasan seksual. Ia berkata, penyelesaian kasus melalui mediasi atau dengan cara perdata dan adat juga menihilkan efek jera.
Yohana membandingkan dengan hukuman seumur hidup hingga hukuman mati yang diterima pelaku dalam kasus narkoba.
"Perlu ada revisi undang-undang agar sanksi bagi pelaku lebih jelas dan tegas. Narkoba saja aturan hukumnya seperti itu, apalagi kekerasan seksual yang sampai menghilangkan nyawa orang lain," katanya.
Sebelumnya, kepolisian menyatakan, tujuh orang pelaku kekerasan pada Yuyun yang tertangkap masih berusia di bawah 17 tahun. Sementara itu, tujuh pelaku lainnya telah dewasa atau berusia di atas 18 tahun.
Sesuai UU Perlindungan anak, kata Yohana, anak-anak yang berhadapan dengan hukum akan mendapat perlakuan khusus, yakni hanya diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Yohana berkata, pelaku di bawah umur tersebut akan mendapat pembinaan selama berada di lembaga permasyarakatan khusus anak. Bangunan di dalam lapas ini, lanjut Yohana, dibuat menyerupai sekolah dan asrama.
"Jadi anak-anak di sana tetap diperhatikan hak-haknya dengan sekolah, bermain, dan kegiatan lain," ucap Yohana.
(utd/utd)