Polri Siap Usut Laporan HMI terhadap Saut Situmorang

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Senin, 09 Mei 2016 16:59 WIB
Mabes Polri menyatakan, akan memproses laporan polisi yang dibuat HMI terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah oleh pimpinan KPK Saut Situmorang.
Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) membakar ban saat berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/5). Aksi tersebut terkait pernyataan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang dinilai menghina HMI pada acara "talkshow" di salah satu televisi swasta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Markas Besar Polri menyatakan siap menindaklanjuti laporan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Polri pada prinsipnya siap merespons semua laporan yang dibuat masyarakat.

"Nanti akan diproses. Artinya penerimaan laporan dipelajari aspek hukumnya, kemudian dilakukan penyelidikan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin (9/5).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan, setiap warga negara mempunyai hak yang sama di muka hukum. Karena itu, dia mempersilakan siapa saja untuk melaporkan permasalahan hukum pada polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika terpenuhi unsur-unsur hukumnya pasti akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Agus.

Laporan yang dibuat HMI, Senin pagi (9/5), diformalkan dengan surat nomor LP/479/V/2016/Bareskrim dan dibuktikan dengan surat nomor TBL/337/V/2016/Bareskrim, tertanggal 9 Mei 2016.

"Pernyataan ini tidak bisa dimaafkan begitu saja," kata Ketua Umum PB HMI Muhammad Fauzi usai membuat laporan di Markas Besar Polri, Jakarta.

Dalam surat tersebut disebutkan, Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang diduga melakukan pencemaran baik dan atau fitnah dan atau menyebarkAn informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian.

Saut diduga melanggar Pasal 310 junto 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Fauzi, Saut mengatakan "perkaderan HMI itu seolah melahirkan kader korup, padahal dia hanya melihat dari satu sisi." Pernyataan itu disampaikan dalam sebuah acara yang ditayangkan di salah satu stasiun televisi nasional.

"Saya kira kami di HMI secara tegas akan mengusut, melakukan proses hukum, tidak ada proses damai," kata Fauzi.

Bersamaan dengan laporan polisi yang disampaikan HMI ke Bareskrim Polri hari ini, Saut menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan tersebut. Saut mengaku menyadari penyataan dirinya yang menyebut pejabat publik berlatar HMI menjadi koruptor telah menimbulkan banyak reaksi publik, terutama para kader HMI.

"Saya mohon maaf atas pernyataan saya tersebut. Sekali lagi saya ulangi, saya mohon maaf atas pernyataan saya tersebut," ujar Saut dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta.

Saat melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung KPK, massa HMI melempari gedung dengan batu. Sejumlah kaca pecah dan aparat kepolisian yang berjaga mengalami luka.

Dalam aksi itu, HMI meminta Saut untuk meminta maaf selama lima hari berturut-turut melalui media massa. Belum ada konfirmasi lebih lanjut dari Saut terkait permintaan tersebut. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER