KPK Dukung Gagasan Lembaga Pemberantasan Korupsi Tunggal

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 28 Jan 2016 09:54 WIB
Kalau nanti Kejaksaan dan Polri fokus pada pidana umum, sementara pidana khusus di berikan kepada KPK, maka itu menantang dan KPK harus siap.
Saut Situmorang saat sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Senin, 21 Desember 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Thony Saut Situmorang mengatakan dirinya mendukung gagasan komisi antirasuah sebagai lembaga tunggal untuk memberantas korupsi. Namun realisasi tersebut butuh persiapan termasuk pembenahan dasar hukum dan sumber daya manusia.

"Kalau nanti Kejaksaan dan Polri fokus pada pidana umum, sementara pidana khusus di berikan kepada KPK, itu menantang dan KPK harus siap," ujar Saut ketika dihubungi CNN Indonesia, Kamis (28/1).

Sebagai pelaksana undang-undang, Saut menyerahkan kebijakan tersebut pada pembuat aturan yakni presiden dan parlemen. Meski demikian, pertimbangan matang harus dikaji terlebih dulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalahnya harus jujur apakah KPK sudah membawa impact di negara ini, betul indeks persepsi kita naik, tapi apakah gunung es korupsi kita makin kecil?" katanya.

Pada 2015, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia naik dua poin menjadi 36. Indonesia pun menduduki peringkat 88 dari 168 negara terbebas dari korupsi.

Dibanding dengan negara tetangga seperti Singapura, Indonesia masih kalah jauh. Singapura berada pada posisi 8 dan mengalahkan seluruh negara di Asia Tenggara. Indonesia juga tertinggal dari Malaysia yang berada di peringkat 54 dan Thailand di 76. Sementara itu Indonesia meninggalkan Filipina yang menduduki peringkat 95.

Untuk merealisasikan gagasan lembaga tunggal pemberantas, menurut Saut, dibutuhkan pembenahan dasar hukum. "KUHAP, KUHP, UU Tipikor, UU KPK, dan lainnya akan ada perubahan. RUU KUHP kan masih ada konten tindak pidana korupsi," ucapnya.

Di samping itu, KPK juga masih membutuhkan sumber daya manusia terutama penyidik. Saat ini jumlah penyidik di bawah angka 100. Jumlah tersebut diyakini tak dapat menangani kasus korupsi di seluruh Indonesia. "Harus ada pembenahan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho mengatakan pihaknya tengah mengkaji kemungkinan KPK sebagai satu-satunya lembaga yang berkewenangan menangani kasus korupsi.

"Ini merupakan hasil diskusi para pegiat antikorupsi dengan staf presiden. Kami melihat benturan yang menghadang KPK belakangan karena konflik pembagian wewenang dengan kepolisian dan kejaksaan," kata Yanuar.

Gagasan ini nantinya akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo. Menurutnya, ide ini selaras denga target tinggi pemerintah yang ingin mencapai skor 50 dalam Indeks Persepsi Korupsi per 2019 mendatang.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER