Jakarta, CNN Indonesia -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (10/5).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengungkapan kasus dugaan suap pada pembahasan rancangan peraturan daerah terkait reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Kemarin, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik berencana mendalami seluruh izin reklamasi yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta pada masa kepemimpinan Ahok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan terkait perizinan reklamasi yang dikeluarkan yang bersangkutan menjabat," ujarnya Senin (9/5) kemarin.
Yuyuk berkata, penyidik pun ingin menggali informasi tentang nominal kontribusi yang hendak diwajibkan kepada para pengembang pulau reklamasi.
Pemprov dan DPRD DKI Jakarta disebut tidak satu suara tentang kontribusi tersebut. Pemprov menginginkan kontribusi pengembang seharusnya 15 persen, sementara DPRD hanya mematok 5 persen.
Dikonfirmasi terkait pemanggilan KPK, Ahok mengaku tidak mengetahui hal teknis terkait pembahasan raperda reklamasi.
"Terkait dokumen-dokumen kan KPK sudah panggil Bappeda (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah), saya tidak tahu secara teknis," ucapnya.
Pada kasus dugaan suap yang telah menjerat tiga tersangka itu, KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat penting di DKI Jakarta, seperti Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua Badan Legislasi serta Wakil Ketua DPRD, yakni Merry Hotma dan Mohamad Taufik.
Sementara itu, tiga tersangka pada kasus dugaan suap itu adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja dan asisten pribadi Ariesman, Trinanda Prihantoro.
(abm)