Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNNIndonesia.com
Jakarta, CNN Indonesia --
"Mereka dirampas haknya, tergusur dan lapar. Bunda relakan darah juang kami, tuk membebaskan rakyat."Penggalan bait lagu Darah Juang menggema sesaat setelah acara pemutaran film Pulau Buru Tanah Air Beta dibubarkan di Kantor Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta, 3 Mei 2016. Malam itu, para pengunjung kantor yang mirip rumah ini batal menyaksikan film besutan Rahung Nasution yang menceritakan kisah Hersri Setiawan, seorang tahanan politik di Pulau Buru. Mirisnya, pembubaran justru terjadi saat pemutaran film dilakukan dalam rangka Hari Kebebasan Pers Sedunia. Selain polisi, mereka yang turut menuntut pembatalan yakni anggota Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra-putri TNI Polri.
Kasus pembubaran atau ancaman pembatalan seperti ini bukan yang pertama.
ASEAN Literary Festival yang digelar 5 hingga 8 Mei 2016 juga mendapat ancaman pembubaran. Film Pulau Buru pun batal tayang di pusat bahasa Goethe-Institut, di Jakarta. Sebelum peristiwa itu, Festival Belok Kiri yang sedianya digelar di Taman Ismail Marzuki harus dipindah ke kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Hal serupa menimpa sejumlah acara kebudayaan seperti Monolog Tan Malaka dan rangkaian diskusi soal peristiwa 1965 di
Ubud Writers and Readers Festival.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lembaga
Southeast Asia Freedom of Expression Network mencatat pelanggaran kebebasan berkespresi sejak Januari 2015 hingga Mei 2016 terjadi melalui beragam cara, yakni pelarangan acara (57, 9 persen), intimidasi (50 persen), pembubaran (21,1 persen), interogasi (10,5 persen), perusakan (5,3 persen), pemberedelan (2,6 persen), dan lain-lain.
Acara seperti pemutaran film (39,5 persen) dan diskusi atau seminar (28,9 persen) masih menjadi yang dominan dibatasi di sejumlah kota. Kota dengan pelanggaran kebebasan berekspresi paling banyak yakni Yogyakarta (28, 9 persen) disusul Jakarta (15,8 persen).
Pelanggaran kebebasan tersebut mengerucut pada sejumlah isu seperti komunisme (81,61 persen), lesbian gay biseksual dan transgender atau LGBT (5,3 persen), Papua (2,6 persen), alkohol (2,6 persen), dan isu lain. Kebanyakan dari pelaku pelanggaran tersebut yakni aparat Kepolisian (60,5 persen), TNI (15,8 persen), ormas, dosen, pemerintah daerah, dan lain-lain.
AJI merilis, selain pembubaran, sebanyak 39 kasus kekerasan terhadap jurnalis terjadi di Indonesia selama satu tahun belakangan. Jurnalis masih mengalami intimidasi saat meliput hingga kekerasan fisik lain.
Reporters Without Borders menilai kebebasan pers di Indonesia di ujung tanduk lantaran menduduki peringkat 130 dari 180 negara dengan skor hanya 41,72. Isu kebebasan pers lain yang menjadi sorotan yakni akses media asing untuk meliput Papua.
Menarik untuk menjadi refleksi adalah mengapa kebebasan berpendapat dan berekspresi di muka umum justru dicerabut dengan dalih menimbulkan keresahan masyarakat? Pertanyaan selanjutnya, untuk kepentingan apa serta siapa?
Hitam di Atas PutihHitam di atas putih sudah jelas. Indonesia adalah negara hukum, begitu bunyi konstitusi. Pun, dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin sejak merdekanya negara ini.
Pasal 28F UUD 1945 mengizinkan Warga Negara Indonesia untuk menyampaikan gagasannya sekaligus memperoleh informasi. Dalam konstitusi dijelaskan, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Selain itu, Pasal 5 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memberikan hak yang sama kepada warga Indonesia untuk mengeluarkan pikiran secara bebas sekaligus memperoleh perlindungan hukum. Satu tahun setelahnya muncul aturan tersebut, pemerintah meneken UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang melindungi hak tiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi menggunakan media apapun.
Dalam hukum internasional, Pasal 19 Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia juga jelas melindungi kebebasan berpendapat. Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.”
Indonesia bukan kekurangan aturan untuk menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat di muka umum. Berlapis-lapis beleid sudah diterbitkan. Namun, implementasi justru jauh dari harapan.
Masih saja tindakan respresi dibiarkan. Beginikah acara aparat menegakkan hukum? Jika mereka yang paham hukum tak dapat memaknai undang-undang dan menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum, kepada siapa masyarakat bisa berharap?
Janji NawacitaNegara absen dalam sejumlah aksi pelarangan tersebut. Tak ada sikap tegas dari Presiden Joko Widodo saat pembubaran pemutaran film di AJI Yogyakarta kemarin. Pemerintah tak memberikan kebebasan seperti yang dijanjikan. Padahal, pada poin mana segala bentuk acara kebudayaan tersebut dianggap melanggar undang-undang?
Bukankah Jokowi melalui Nawacita juga telah menjamin penguatan kebhinekaan dan menciptakan ruang-ruang dialog antarwarga? Ini menjadi paradoks. Indonesia sudah memasuki era reformasi yang katanya bebas dari represi dan ancaman namun realita belum demikian adanya.
Jokowi juga berjanji dalam Nawacita untuk membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya. Seharusnya, kepercayaan publik tak hanya didapat satu arah dari pemerintah kepada warganya namun bagaimana pemerintah juga memberikan kebebebasan kepada warganya untuk berserikat, berkumpul, dan berekspresi. Jika janji-janji itu hanya sekadar pemanis belaka, apa bedanya Indonesia kini dengan Indonesia dulu dipimpin Soeharto?
Selain Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan kepada sejumlah awak media berjanji tak akan ada pembubaran kegiatan apapun. Ia juga mengecam segala bentuk pelanggaran kebebasan berekspresi. Luhut bahkan menjamin setiap warga negara boleh menggelar diskusi maupun kegiatan budaya yang berlatar belakang paham komunis.
Di samping janji-janji tersebut, seharusnya aparat menegakkan konstitusi alih-alih menodai. Sementara pemerintah wajib melindungi warga dan bukan menghakimi dengan membubarkan ruang berekspresi, sesuai dengan pembukaan UUD 1945.