Bupati Rokan Hulu Bantah Terima Suap dari Gubernur Riau

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 10 Mei 2016 19:31 WIB
Usai diperiksa penyidik KPK, Bupati Rokan Hulu Suparman berkata, komisi antikorupsi tak punya bukti keterlibatannya pada dugaan suap Rancangan APBDP Riau.
Usai diperiksa penyidik KPK, Bupati Rokan Hulu Suparman berkata, komisi antikorupsi tak punya bukti keterlibatannya pada dugaan suap Rancangan APBDP Riau. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Rokan Hulu Suparman mengaku tidak menerima uang suap dari Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun. Hal tersebut diutarakan Suparman setal menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (10/5).

"Tidak ada (uang) yang saya terima. Bukan saya (yang menerima)," ujarnya.

Suparman menegaskan, penetapan status tersangka terhadapnya merupkan sebuah dugaan belaka. Ia mengklaim KPK tidak memiliki bukti yang dapat memastikan dirinya terlibat dalam kasus suap tersebut.
"Saya hanya diduga Pasal 55 (UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor)," kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pantauan, Suparman menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Suparman mengaku ditanya 30 pertanyaan seputar hal-hal yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Razman Arief Nasution, selaku pengacara Suparman, mengklaim kliennya tak bersalah. Ia menyebut penetapan tersangka terhadap Suparman dilakukan secara subjektif.

"Suparman perannya hanya disebut sebagai penghubung. Kalau penghubung itu harus tahu di hulu dan di hilir," ujarnya.
Razman meminta KPK untuk bertindak secara objektif dalam menangani kasus tersebut. Ia menyebut Suparman akan kooperatif memberi keterangan untuk mmbantu KPK membongkar kasus tersebut.

Sebelumnya, Suparman dan anggota DPRD Riau Johar Firdaus menerima uang dari Annas sekitar Rp900 juta. Uang tersebut diduga merupakan suap RAPDP Provinsi Riau 2014 dan 2015.

Penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat eks Gubernur Riau, Annas Maamun dan eks Anggota DPRD, Ahmad Kirjauhari.

Johar dan Suparman disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER