"Kami belum bisa mendapatkan identitas yang pasti siapa orangnya. Itu yang harus dilakukan penyelidikan, makanya propam diturunkan," ujar Badrodin di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (10/5).
Hingga saat ini, kata Badrodin, belum dapat dipastikan kebenaran informasi yang menyebut keterlibatan dua anggota polisi dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut dia, penugasan Propam juga untuk mengevaluasi apa saja yang sudah dilakukan penyidik dalam mengusut kasus tersebut.
Menurut Badrodin, hasil visum yang dilakukan terhadap korban "belum jelas" menunjukkan adanya tindakan perkosaan. "Karena dilihat dari tanda-tanda kekerasan tidak ada," ujarnya.
Walau demikian, lanjut dia, polisi terus menyelidiki kejadian ini dan memeriksa saksi-saksi.
Menurut Rina, setibanya di sana anaknya dipaksa untuk mencicipi narkotik oleh kedua tetangganya, sebelum akhirnya diminta ikut ke sebuah penginapan di daerah Bolangitan dalam keadaan mabuk.
Di lokasi itulah V dipaksa membuka pakaiannya dan akhirnya diperkosa secara bergantian.
Tak berhenti di sana, setelah diperkosa di Bolangitan, V lantas dibawa ke Gorontalo. Di sana, ia diperkosa empat pria, dua di antaranya diduga oknum polisi. Rina menuturkan, anaknya juga dianiaya para pemerkosa.
Atas kejadian tersebut, Rina menyebut anaknya mengalami trauma mendalam, bahkan tidak bisa lagi mengenali orangtua dan adik-adiknya saat kembali ke Manado. (agk/agk)