IPW Desak Polisi Tuntaskan Berkas Kasus Kopi Beracun Mirna

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Sabtu, 23 Apr 2016 22:59 WIB
Berkas perkara Jessica Kumala Wongso, terduga pembunuh Wayan Mirna Salihin, belum lengkap juga. Sementara batas waktu penahanan Jessica hampir habis.
Jessica Kumala Wongso (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Berkas perkara Jessica Kumala Wongso, terduga pembunuh Wayan Mirna Salihin, belum lengkap juga, sehingga bolak-balik antara Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Indonesia Police Watch (IPW) mengharapkan kasus itu segera diproses di pengadilan, sebab batas waktu penahanan Jessica tinggal 30 hari lagi.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, mengatakan jika memang polisi tak bisa melengkapi bukti, maka Jessica harus dibebaskan. "Apa masih ada barang bukti yang belum diamankan penyidik, atau mungkin ada saksi yang terlewat. Itu yang harus dievaluasi," ujar Neta dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/4).

Polda Metro Jaya sudah melimpahkan kembali berkas perkara kasus pembunuhan itu kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada pekan ini. Ini adalah pelimpahan yang ketiga kalinya, setelah Kejaksaan menganggap berkas perkara itu belum lengkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Neta menduga polisi belum menemukan saksi kunci yang melihat Jessica menuangkan sesuatu ke gelas kopi yang diminum korban. Dia menduga, itulah alasan mengapa berkas perkara Jessica tak kunjung lengkap atau P21.

Polisi mestinya mengevaluasi proses pembuatan kopi di Cafe Olivier Grand Indonesia, pengantaran kopi ke meja tempat Jessica duduk, hingga saat Mirna keracunan usai meminum kopi tersebut.

"Tentu ironis kalau kemudian Jessica dibebaskan demi hukum karena polisi tidak bisa menuntaskan kasus ini," katanya.

Neta membandingkan saat polisi membongkar kasus kematian aktivis Munir yang diracun dengan arsenik saat penerbangan ke Amsterdam. Menurutnya penyidik Polda Metro Jaya perlu meminta bantuan tim kasus Munir. "Bagaimana pun polisi harus menuntaskan kasus Jessica, sehingga perlu koordinasi yang baik," ucapnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar M. Iqbal enggan berkomentar banyak. Ia yakin berkas perkara Jessica akan segera diajukan ke pengadilan.

"Yakin saja kasus ini segera P21. Dari awal Jessica jadi tersangka berarti memang ada tindak pidana yang dilakukan," tuturnya. (ded/ded)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER