"Perizinan dari zaman Foke," ujar Ahok di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/5).
Ahok hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor KPK sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.45 WIB. Ia menolak menjelaskan lebih lanjut mengenai pemeriksaan yang dilakukan dirinya atas dugaan suap dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait proyek reklamasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Ahok kembali menegaskan ada sanksi berupa denda yang akan dikenakan kepada pengembang yang masih mendirikan bangunan di atas lahan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun Ahok mengaku tak paham besaran denda yang dikenakan karena ada hitungan khusus dari Dinas Penataan Kota.
"Itu tidak masalah, itu ada proses denda. Saya tidak tahu (besaran denda), ada hitungannya," ujar Ahok.
Sebelumnya, polemik pembahasan Raperda reklamasi teluk Jakarta mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Sanusi. Ia diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Ariesman.
KPK hingga saat ini juga sudah mencegah sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan kasus itu ke luar negeri, yaitu Direktur PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma, Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Staf Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja, dan dua pegawai PT APL Berlian dan Geri. (yns)