Diperiksa KPK 8 Jam, Ahok Sebut Izin Reklamasi di Era Foke

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 10 Mei 2016 21:00 WIB
Ahok menyebut, berdasarkan keterangan penyidik KPK, berkas ketiga tersangka akan segera naik statusnya menjadi P21 atau dinyatakan berkas perkara lengkap.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/5), terkait dugaan suap raperda mengenai reklamasi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan izin prinsip proyek reklamasi teluk Jakarta yang saat ini menjadi polemik diterbitkan pada masa kepemimpinan mantan Gubernur DKI Fauzi Bowo alias Foke. Namun Ahok, sapaan Basuki, enggan menjelaskan secara rinci proses pembahasan izin prinsip pada zaman Foke.

"Perizinan dari zaman Foke," ujar Ahok di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/5).

Ahok hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor KPK sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.45 WIB. Ia menolak menjelaskan lebih lanjut mengenai pemeriksaan yang dilakukan dirinya atas dugaan suap dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait proyek reklamasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok menjelaskan, pemeriksaan perdana dirinya adalah untuk tersangka mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Ahok mengklaim, berdasarkan keterangan penyidik KPK, berkas ketiga tersangka akan segera naik statusnya menjadi P21 atau dinyatakan berkas perkara lengkap.

"Pokoknya saya diminta melengkapi berkas untuk Pak Ariesman, Sanusi, dan Pak Trinanda . Tiga tersangka ini mau dinaikan. Jadi saya mau melengkapi berkas-berkas untuk beliau itu," ujarnya.

Di sisi lain, Ahok kembali menegaskan ada sanksi berupa denda yang akan dikenakan kepada pengembang yang masih mendirikan bangunan di atas lahan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun Ahok mengaku tak paham besaran denda yang dikenakan karena ada hitungan khusus dari Dinas Penataan Kota.

"Itu tidak masalah, itu ada proses denda. Saya tidak tahu (besaran denda), ada hitungannya," ujar Ahok.

Sebelumnya, polemik pembahasan Raperda reklamasi teluk Jakarta mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Sanusi. Ia diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Ariesman.

KPK hingga saat ini juga sudah mencegah sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan kasus itu ke luar negeri, yaitu Direktur PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma, Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Staf Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja, dan dua pegawai PT APL Berlian dan Geri. (yns)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER