Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, Sylvana Ratina, mengatakan lembaganya akan menjadikan tulang-tulang gajah bernama Yani sebagai bahan edukasi publik.
Yani merupakan gajah berusia 34 tahun yang mati di Kebun Binatang Bandung, Rabu (11/5) kemarin.
Sylvana menuturkan, setelah nekropsi (autopsi khusus hewan) terhadap jasad Yani selesai dilakukan, tulang-tulang gajah itu akan diambil Dinas Peternakan Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bangkainya akan dikubur di lahan mereka dan suatu saat akan menjadi bahan edukasi," ucap Sylvana pagi tadi di Bandung, seperti dilansir
Antara.
Sylvana berkata, daging yang melekat pada tulang-tulang Yani nantinya akan dikubur di kawasan Kebun Binatang Bandung.
Pagi tadi, 11 dokter hewan mulai menekropsi jasad Yani. Sylvana mengatakan, proses tersebut biasanya membutuhkan tiga jam.
Tim nekropsi tersebut, kata Sylvana, terdiri dari unsur Rumah Sakit Hewan Cikole, Dinas Peternakan Subang serta Jawa Barat, Taman Safari, Balai Veteriner Subang dan Persatuan Dokter Hewan.
Sylvana mengatakan, hasil nekropsi itu akan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Setelahnya, seluruh pemangku kepentingan akan menerbitkan rekomendasi untuk mencegah kematian gajah terjadi kembali.
BBKSDA Jawa Barat, Rabu kemarin, melayangkan teguran lisan dan tertulis kepada Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Bintang Bandung.
"Selama 30 hari pengelola harus lakukan perbaikan yang sangat signifikan. Kalau tidak, kami akan minta arahan Dirjen," ucap Sylvana.
Sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, Yani lumpuh dan terbaring di atas jerami selama sepekan.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku tidak dapat mengambil kebijakan tegas karena kebun binatang itu dikelola swasta. Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizawar, mengatakan kematian Yani dapat diselidiki secara hukum.
"Semua makhluk bernyawa pasti mati. Penyebabnya bisa berkonsekuensi dosa atau hukuman, tapi itu dapat disidik," kata dia.
(abm)