Pengamat Nilai Ridwan Kamil Berhak Mengeluh di Twitter

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 25 Feb 2016 22:41 WIB
Menurut Toto, yang memicu permasalahan ini adalah berbedanya pola komunikasi Emil, Pemkot Surabaya dan Wakil Wali Kota Surabaya
Walikota Bandung Ridwan Kamil. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya menilai Wali Kota Bandung Ridwan Kamil alias Emil berhak menyampaikan keluh kesahnya ke media sosial. Hal ini disampaikannya menyikapi aduan Emil soal Pemkot Surabaya di akun Twitter pribadinya, @ridwankamil.

Pada Rabu (24/2), Emil mengadukan Pemerintah Kota Surabaya yang tidak menerima kunjungan wakilnya, Oded M Danial, untuk melakukan studi banding, ke netizen di Twitter.

"Itu hak semua pengguna sosial media," ujar Yunarto Wijaya saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (25/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Toto, yang memicu permasalahan ini adalah berbedanya pola komunikasi Emil, Pemkot Surabaya dan Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana. Dia menilai Emil memiliki pola komunikasi yang terbuka.

Sementara, Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana sempat menyebut Emil kekanak-kanakan. Hal itu dikarenakan Emil menyampaikan keluhan kepada Pemkot Surabaya melalui Twitter. Menurut Whisnu, Emil dapat menyampaikannya secara langsung ke petinggi Pemkot Surabaya.

Toto menyebutkan Ridwan Kamil merupakan salah seorang pejabat publik yang aktif di media sosial mulai dari Twitter hingga Instagram. Hal tersebut dikarenakan Emil 'besar' di kalangan anak muda. Sehingga, Toto menilai karakter media sosial sangat melekat di Emil.

"Karakternya cenderung melakukan sosialisasi atas apa yang dia lihat, nilai dan rasakan. Mungkin Pemkot Surabaya tidak terbiasa dengan membuka komunikasi elit ke publik," katanya.

Namun, dia mengingatkan dampak dari hal-hal yang biasanya disampaikan ke media sosial. "Kalau sudah mengeluarkan statement dan terbukti salah, dia juga yang mengemban efek negatif. Ada dialektikanya sendiri. Entah dapat reward atau punishment akibat media sosial kan biasa," tutur Toto.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya merespons cuitan Emil dengan mengatakan pengajuan studi banding Pemerintah Kota Bandung terlalu mepet waktunya.

Kepala Bagian Humas Kota Surabaya M Fikser mengatakan, setelah mengajukan permohonan studi banding, Pemerintah Kota Bandung seharusnya menunggu konfirmasi dari Surabaya lebih dulu. Atau setidaknya, ada konfirmasi ulang sebelum berangkat ke Surabaya.

Fikser mengaku tak tahu ada kedatangan tim dari Bandung. Menurutnya sejak permohonan studi banding diajukan pada 15 Februari lalu, Pemkot Surabaya memang cukup disibukan dengan persiapan dan pelaksanaan acara pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya terpilih.

Emil pun merespons tersebut melalui cuitannya. Dalam cuitannya di Twitter, Emil melampirkan kronologi pengajuan studi banding.Pada tanggal 15 Februari 2016, Sekretaris Daerah Kota Bandung mengirim pengajuan kunjungan kerja melalui email.

Dua hari setelah surat dikirim, diterima infomasi dari Kepala Seksi di Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya bahwa pada prinsipnya kunjungan kerja bisa diterima.

Tanggal 18 Februari, sepuluh orang dari Pemkot Bandung datang ke Surabaya dipimpin oleh Wakil Walikota Bandung Oded M Danial. Pada 19 Februari, rombongan diterima Kepala Bagian Umum dan Protokol. Saat itu diperoleh informasi bahwa surat permohonan kunjungan kerja telah diterima dan didisposisi oleh Wali Kota Surabaya dengan isi disposisi UMP.

Dengan isi disposisi itu, pejabat pemerintah Kota Surabaya tidak dapat menindaklanjuti dengan menerima rombongan kerja Kota Bandung. Komunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya tak membuahkan hasil.

Gagal di Surabaya, Wakil Wali Kota Bandung akhirnya memutuskan menggelar studi banding ke Sidoarjo.

(ard)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER