Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sepakat dengan penghentian sementara reklamasi di Pulau C dan D oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menurutnya, teknik reklamasi pulau tersebut memang salah karena tak sesuai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
"Penyegelan sesuai, karena dianggap melanggar kerja di lapangan dengan AMDAL yang ada," kata Gubernur yang biasa disapa Ahok ini di Jakarta Timur, Kamis (12/5).
Pulau C dan D dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah (KNI). Seharusnya dua pulau tersebut dibangun terpisah dengan disekat oleh kanal. Namun dua pulau itu ternyata dibangun jadi satu.
KLHK menjatuhkan sanksi administratif berupa pengehentian seluruh aktivitas reklamasi selama 125 hari. Pengembang diminta untuk memperbaiki pelanggaran dan izin lingkungan terkait pembangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KNI diwajibkan membuat kanal keluar pemisah antara pulau C dan D. Kanal pemisah ini tercantum dalam izin perencanaan pembangunan. Kanal itu berfungsi untuk akses keluar masuknya air di dua itu.
Selain menghentikan seluruh kegiatan reklamasi Pulau C dan D, KNI juga diminta membatalkan reklamasi pulau E dan memeriksa kembali sumber material pengurukan yang digunakan.
KNI merupakan anak perusahaan Agung Sedaya Group. KNI mengantongi izin reklamasi atas lima pulau yakni Pulau A, B, C, D, dan E.
Total luas pulau buatan yang akan mereka bangun adalah 1.331 hektare. Terdiri dari Pulau A 79 hektare, Pulau B 380 hektare, Pulau C 276 hektare, Pulau D 312 hektare, dan Pulau E 284 hektare.
(sur)