Pedagang Tanah Abang Laporkan Penyegelan Kios ke Polisi

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 12 Mei 2016 18:15 WIB
Penyegelan dilakukan PD Pasar Jaya pada kios yang pedagangnya enggan membayar biaya perpanjangan sewa kios.
PD Pasar Jaya mengosongkan 81 kios di Pasar Tanah Abang Blok F karena belum melunasi Pembayaran Hak Pakai (PHP) yang habis di tahun 2012. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Belasan pedagang Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat melaporkan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya ke Polda Metro Jaya lantaran menyegel 81 kios di Pasar Tanah Abang blok F, sejak Rabu (4/5). Penyegelan dilakukan karena pedagang enggan membayar perpanjangan hak pemakaian tempat usaha pada Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu

Seorang pedagang Pasar Tanah Abang, Joni mengatakan, PD Pasar Jaya memaksa pedagang membayar perpanjangan kios sejak tahun 2012 hingga tahun 2032. Padahal masa berlaku kios telah diperpanjang sejak tahun 2007 sampai 2024 mendatang.

"Kami ke sini untuk melapor pengrusakan dan perampasan hak yang dilakukan Pasar Jaya. Pedagang yang tidak mau membayar, kiosnya langsung disegel," kata Joni di Polda Metro Jaya, Kamis (12/5).

Selama ini, kata Joni, pedagang hanya perlu membayar biaya retribusi sebesar Rp1 juta tiap bulan. Namun dalam peraturan baru yang dikeluarkan PD Pasar Jaya, pedagang diminta membayar biaya perpanjangan kios yang ada di enam lantai Pasar Tanah Abang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kios di lantai dasar diminta membayar biaya sebesar Rp68 juta per meter, lantai satu Rp63 juta, dan seterusnya dengan selisih Rp5 juta tiap lantai. Joni yang menjual perlengkapan ibadah ini pun menyayangkan tindakan PD Pasar Jaya yang juga mengambil barang di dalam kios.

"Barang dagangan saya enggak tahu sekarang di mana. Enggak ada pemberitahuan juga sebelumnya, ini kan sama saja dicuri," katanya.

Tak semua pedangang menolak. Menurut Joni ada pedagang yang bersedia membayar biaya perpanjangan tersebut. Namun menurutnya, para pedagang terpaksa karena mendapat paksaan dan ancaman dari PD Pasar Jaya. "Mereka (PD Pasar Jaya) harusnya menepati surat tahun 2007 yang memperpanjang sampai 2024. Harusnya enggak ada bayar seperti ini," ucapnya.

Sementara itu Humas PD Pasar Jaya Gatra Vaganza membenarkan adanya penyegelan kios. Menurutnya, penyegelan dilakukan karena pedagang enggan membayar biaya perpanjangan kios.

Tapi Gatra menyebut hanya segelintir pedagang yang menolak. Dari 1.155 pedagang di Pasar Tanah Abang, hanya sekitar 100 pedagang yang tak mau membayar.

Biaya yang dikenakan, kata dia, hanya berkisar antara Rp50 juta sampai Rp60 juta untuk jangka waktu 20 tahun.

Gatra beralasan, permintaan biaya perpanjangan ini lantaran pedagang yang memiliki kios kerap menyewakan pada pihak lain dan mengambil keuntungan dari hasil sewa tersebut.
"Penyegelan ini resmi, polisi juga menyaksikan. Ada videonya kok dan tidak ada pengrusakan sama sekali," kata Gatra.

PD Pasar Jaya juga telah memberikan Surat Peringatan 1, 2, dan 3 pada pedagang sebelum menyegel kios pada pekan lalu. Barang-barang milik pedagang pun telah diamankan di gudang dan bukan dicuri seperti tudingan para pedagang.

Lebih lanjut Gatra menyatakan, PD Pasar Jaya akan memberikan kios tersebut pada pihak lain apabila pedagang masih enggan membayar biaya perpanjangan kios. Dia juga tak mempermasalahkan laporan sejumlah pedagang ke polisi terkait dugaan pengrusakan itu.
"Kami tunggu saja kalau ada panggilan. Enggak masalah," kata Gatra. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER