Yasonna Akan Ganti Kepala Pengamanan dan 3 Sipir LP Banceuy

Resty Armenia | CNN Indonesia
Selasa, 26 Apr 2016 14:25 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly akan bekerja dengan BNN untuk memutuskan apakah narapidana narkotika harus dipindah dan digeser.
Menkumham Yasonna Laoly mengaku akan mengganti Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan tiga sipir LP Banceuy yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Besar Bandung. (ANTARA FOTO/Agus Bebeng).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengaku akan mengganti Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan tiga sipir LP Banceuy, Bandung, Jawa Barat yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Besar Bandung.

Yasonna menuturkan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kewenangan penanganan keempat staf LP Banceuy tersebut kepada pihak kepolisian. Meski demikian, ia mengaku telah mengirimkan Inspektorat Jenderal Kemenkumham untuk mengikuti perkembangan kasusnya.

"Ada indikasi dugaan melakukan kekerasan, empat orang. Ya biarlah disidik oleh polisi. Dan dia (keempat staf LP Banceuy yang menjadi tersangka) ini akan ditarik, kami cabut, tidak lagi jadi KPLP dan staf, kami ganti. Sedang dicari siapa yang baik di situ," ujar Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (26/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yasonna bercerita, sebelumnya pernah ditemukan banyak ekstasi di rumah salah seorang sipir LP Banceuy. Sipir tersebut, ucapnya, langsung dicopot. Ia mencurigai bahwa sipir tersebut memiliki tamping-tamping yang menjadi jaringan perdagangan narkotika di dalam lapas. Tamping sendiri merupakan narapidana yang direkrut dan dipercaya oleh petugas lapas.

"Mungkin ada lagi jaringannya di dalam itu. Ada tamping-tamping di Banceuy itu juga yang punya jaringan dan saling kerjasama. Ini yang buat KPLP bekerja. Kalau di dunia begitu, kalau mengaku akan dihabisi di dalam juga dengan tamping itu," katanya.

Yasonna menyampaikan, pihaknya akan bekerja dengan Badan Narkotika Nasional untuk memutuskan apakah para narapidana kasus narkotika harus dipindahkan dan digeser. Menurutnya, ini bukan perihal yang mudah diselesaikan mengingat masih banyak bandar yang melakukan provokasi dan mengancam pihaknya untuk menyetop operasi dan inspeksi narkotika di dalam lapas seperti yang selama ini galak dilakukan.

"Masih banyak bandar yang melakukan provokasi untuk mengancam kami, agar kami setop. Tapi saya bilang jangan mundur dan tetap protap dijalankan dan dilakukan dengan baik. Dengan akomodasi yang jangan lakukan kekerasan juga," ujarnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menetapkan empat orang tersangka pemicu kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Banceuy, Kota Bandung. Empat tersangka terdiri dari tiga orang sipir berinisial R, G, dan L dan Kepala Pengamanan LP Banceuy berinisial K.

Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol mengatakan, mereka diduga menganiaya narapidana Undang Kosim. Meski penganiayaan tak mengakibatkan Undang tewas, namun itu memicu napi yang lain mengamuk dan membakar penjara.

Akibatnya bangunan penjara dan beberapa kendaraan hangus terbakar.

Empat orang ini menurut Yoyol semula berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. Namun dari hasil pemeriksaan terhadap mereka, diketahui ada tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap Undang.

"Dari hasil autopsi memang ditemukan luka memar dan lecet-lecet pada bagian tubuhnya, jadi ada unsur penganiayaan," katanya kemarin.

Sementara itu, Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jawa Barat Komisaris Besar Prio Kuncoro dalam kesempatan yang sama mengatakan, dari hasil autopsi ditemukan luka lecet pada jenazah Undang.

Namun ia menegaskan, luka tersebut bukan jadi penyebab kematian Undang, Yang menyebabkan kematian narapidana 54 tahun itu adalah sumbatan di leher yang membuatnya kekurangan oksigen.

"Kematian Undang akibat trauma benda tumpul dan pada bagian leher terdapat jeratan yang menyebabkan tersumbatnya pasokan oksigen dan berujung kematian," katanya.

Undang juga ditemukan tewas tergantung. Namun untuk memastikan apakah Undang gantung diri atau digantung orang lain, akan didalami penyidik kepolisian. "Jadi korban mati tergantung. Apakah gantung diri atau sebab lain penyidik yang akan mendalaminya," kata Prio.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat I Wayan Sukerta membenarkan petugas sipir LP Banceuy jadi sebagai tersangka dan kini sudah ditahan penyidik Polrestabes Bandung. "Siapapun yang bersalah harus menerima konsekuensi hukumnya," kata Sukerta.

Kondisi terakhir di Lapas Banceuy pascakerusuhan dan pembakaran, saat ini, kata IW Sukerta, sudah kondusif dan masih dijaga oleh petugas dari pihak Kepolisian Kota Besar Bandung. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER