Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolda Kepulauan Riau Brigadir Jenderal Sam Budigusdian memerintahkan agar atribut yang berbau Partai Komunis Indonesia dan komunisme disita. Penyitaan dilakukan agar tidak ada aksi main hakim sendiri dari kelompok masyarakat yang menentang penyebaran komunisme.
"Semua atribut seperti kaos, baju, bendera atau pin berlambang palu arit yang menunjukkan seolah bangkitnya komunisme harus disita," kata Sam di Batam, Jumat (13/5) seperti diberitakan Antara.
Selain atribut yang biasa dipakai, Sam juga meminta anak buahnya agar memeriksa buku-buku yang berisi ajaran komunisme sehingga tidak menyebar ke masyarakat.
"Jika ada satu eksemplar saja, serahkan pada kejaksaan untuk diteliti ajaran komunisme-leninisme-markisme," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pergerakan komunisme di Indonesia, kata Sam, harus dimusnahkan karena dapat merusak persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu ia meminta seluruh jajaran Polda Kepri harus mampu mengamankan wilayah.
"Komunisme harus dimusnahkan dari Indonesia," ujarnya.
Sam juga mengimbau masyarakat agar tidak terbujuk dan ikut-ikutan menggunakan atribut atau simbiol komunisme karena tidak sesuai dengan Pancasila.
Selain menyita atribut komunisme, Sam juga meminta anak buahnya untuk tidak tidak menoleransi tindakan main hakim sendiri oleh kelompok masyarakat. Masyarakat menurutnya tak berwenang menyita, merazia, mengusir, atau membubarkan kelompok lain yang diduga menyebarkan komunisme.
"Anggota harus bisa mencegah bila ada hal-hal tersebut. Jangan sampai ada tindakan main hakim sendiri. Arahkan seluruh jajaran masing-masing dan tindakan anggota Polri di lapangan harus terukur," kata Sam.
Penyitaan atribut yang dinilai berkaitan dengan komunisme juga terjadi di Grobogan, Jawa Tengah.
Kapolres Grobogan Ajun Komisaris Besar Indra Darmawan menyatakan penyitaan buku-buku tersebut diawali dari informasi dari masyarakat.
"Kami menindaklanjuti. Kami masih mendalami isi dan maksud buku tersebut," kata Indra.
Sementara di Pamekasan, Madura, Komando Distrik Militer 0862/Pamekasan mulai mewaspadai kemungkinan penyebaran kaus berlambang palu-arit kepada siswa di sekolah-sekolah.
Kodim berkoordinasi dengan guru-guru se-Kabupaten Pamekasan yang terdiri dari 13 kecamatan. Kodim juga berharap media memberitakan bahwa Partai Komunis Indonesia yang bersimbol palu-arit merupakan partai terlarang, dengan logo yang juga terlarang dan karenanya tak boleh beredar di Indonesia.
Sementara itu Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Alghiffari Aqsa, menilai penggeledahan dan penyitaan buku-buku berhaluan kiri menyalahi peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, tak ada dasar hukum untuk menyita buku dan menangkap orang-orang yang mengenakan atribut palu-arit.
Ia bahkan menyebut polisi bingung dalam menentukan landasan hukum untuk memproses hukum mereka yang menyimpan buku-buku kiri atau mengenakan kaus berlogo palu-arit.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta aparat penegak hukum tidak menyalahgunakan kewenangan saat menindak dugaan penyebaran komunisme.
Mengutip Jokowi, Juru Bicara Presiden Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, kepolisian harus menegakkan hukum dengan menghormati hak asasi manusia.
"Penertiban dugaan kebangkitan PKI (Partai Komunis Indonesia) jangan disalahartikan dan kebablasan," ucapnya di Jakarta, Kamis (12/5).
Johan menuturkan, instruksi Jokowi kepada petinggi Polri untuk menggunakan pendekatan hukum merupakan masukan dari sejumlah tokoh masyarakat dan agama.
Mereka, kata Johan, khawatir dan resah dengan dugaan kebangkitkan PKI.
(sur/antara)