Menurut Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar, kewenangan untuk meminta bantuan tentara dalam pengamanan program penggusuran dimiliki oleh Pemda. Polisi disebut tak pernah meminta bantuan dalam pengamanan program tersebut.
"Penggusuran tanya Pemda terkait ya. Polisi tidak minta bantuan terkait penggusuran. Coba ditanya Pemda yang punya acara," kata Boy saat dihubungi, Jumat (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bila pengerahan personel tentara dilakukan untuk pelaksanaan penggusuran, pastikan pelibatan itu sesuai dengan Pasal 7 UU 34/2004 tentang TNI yang mengatur tugas pokok tentara pada penegakan kedaulatan negara dan pemertahanan wilayah NKRI," kata Alamsyah.
Menurut Alamsyah, pengerahan tentara untuk melakukan suatu kegiatan seharusnya melalui mekanisme hubungan kerja pemerintah dengan DPR. Aparat TNI memiliki dua tugas utama yaitu menjalani operasi militer perang dan non perang.
Untuk menjalani operasi militer non perang, tentara harus dikerahkan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Hal tersebut sudah termaktub dalam Pasal 7 ayat 3 UU tersebut. (bag)