Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso menilai penindakan terhadap maraknya penyebaran atribut berlambang palu arit masih sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
"Sudah ada dasarnya. Kebablasannya dimana?" kata Sutiyoso di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/5).
Regulasi yang mengatur larangan soal komunisme, marxisme, dan leninisme adalah Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS Tahun 1966 tentang Larangan Partai Komunis Indonesia masih berlaku di Indonesia. Ketetapan ini tidak termasuk yang diubah dalam TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TAP MPRS ini dinyatakan sebagai salah satu sumber hukum melalui pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Larangan serupa diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
Senada, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, penindakan yang dilakukan jajarannya masih terkendali. Dia menuturkan, polisi tidak melakukan razia. Menurutnya, sistem penyelidikan terlebih dahulu akan dilakukan sebelum menindak.
"Kalau ditemukan di jalan, itu kan terbuka akan kami minta keterangannya. Kami menggunakan ahli sehingga bukan penafsiran pribadi penyidik," ujar Badrodin.
Dia menegaskan, Polri tidak akan melakukan penyisiran terhadap atribut yang diduga berhubungan dengan komunisme. Berkaitan dengan buku dan film yang diduga menyebarkan komunisme, Polri menyerahkan penelitian dan pengambilan keputusan kepada Kejaksaan.
Sementara itu Sekretaris Kabinet Pramono Anung tidak setuju apabila aparat penyisiran seluruh atribut diduga penyebaran komunisme. Dia mengingatkan, Indonesia menjunjung tinggi sistem demokrasi.
"Aparat akting berlebihan apabila sweeping. Zaman demokrasi tidak ada sweeping," tutur Pramono.
Sebelumnya, Kepolisian Grobogan, Jawa Tengah menyita tujuh buku yang diduga berisi ajaran komunisme dari sebuah toko. Kapolres Grobogan Ajun Komisaris Besar Indra Darmawan menyatakan, penyitaan tersebut diawali dari informasi dari masyarakat.
Serupa, di Kepulauan Riau, Kapolda Brigadir Jenderal Sam Budigusdian memerintahkan agar atribut yang berkaitan dengan komunisme disita. Penyitaan beralasan agar kelompok masyarakat yang menentang penyebaran paham tersebut tidak main hakim sendiri.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo kemarin meminta aparat penegak hukum tidak menyalahgunakan kewenangan saat menindak dugaan penyebaran komunisme. Mengutip Jokowi, Juru Bicara Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, kepolisian harus menegakkan hukum dengan menghormati hak asasi manusia.
(sur)