Kapolri Larang Anak Buahnya Sita Buku Kiri

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 13 Mei 2016 15:46 WIB
Kapolri Jenderal Badrodin mengatakan selama ini yang dilakukan polisi hanya mengambil sampel untuk diserahkan ke kejaksaan agar bisa diteliti isinya.
Badrodin meminta anak buahnya tak menyita buku beraliran kiri. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menginstruksikan agar tak ada penyitaan buku-buku yang membahas ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme di toko buku, kampus, atau percetakan.

Kepolisian menurut Badrodin juga tak akan memberi toleransi pada kelompok masyarakat yang main hakim sendiri dalam menyikapi isu penyebaran komunisme, marxisme, dan leninisme.

"Kami sudah sampaikan untuk tidak menyita buku di toko-toko, di kampus maupun di percetakan," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/5).

Menurutnya, selama ini polisi hanya menindak orang-orang yang diduga menyebarkan paham komunisme, marxisme, dan leninisme. Sementara untuk penyebaran buku yang diduga memuat ajaran kiri itu, polisi hanya mengambil sampel produk untuk diteliti lebih dalam oleh kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk film, polisi akan memeriksanya lebih dulu apakah menyebarkan komunisme atau tidak.

"Kalau memang perlu akan dilibatkan ahli. Kita tak merazia, tapi mengedepankan penyelidikan," kata Badrodin.

Jika dari penyelidikan yang dilakukan polisi menemukan unsur pelanggaran, maka tindakan hukum akan dilakukan kepada yang menyebarkan paham-paham itu.

Sebelumnya, Kepolisian Grobogan, Jawa Tengah menyita tujuh buku yang diduga berisi ajaran komunisme dari sebuah toko. Kapolres Grobogan Ajun Komisaris Besar Indra Darmawan menyatakan, penyitaan tersebut diawali dari informasi dari masyarakat.

"Kami menindaklanjuti. Kami masih mendalami isi dan maksud buku tersebut," kata Indra seperti dilansir Antara.

Menurut Indra, kepolisian meminjam buku-buku itu dari swalayan. Ia berkata, personelnya akan memeriksa sejumlah saksi untuk menggali unsur pelanggaran hukum atas peredaran berbagai buku tersebut.

Sementara di Kepulauan Riau, Kapolda Brigadir Jenderal Sam Budigusdian memerintahkan agar atribut yang berkaitan dengan komunisme untukn disita. Penyitaan beralasan agar kelompok masyarakat yang menentang penyebaran paham tersebut tidak main hakim sendiri.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta aparat penegak hukum tidak menyalahgunakan kewenangan saat menindak dugaan penyebaran komunisme.

Mengutip Jokowi, Juru Bicara Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, kepolisian harus menegakkan hukum dengan menghormati hak asasi manusia.

"Penertiban dugaan kebangkitan PKI (Partai Komunis Indonesia) jangan disalahartikan dan kebablasan," ucapnya di Jakarta, Kamis (12/5).

Johan menuturkan, instruksi Jokowi kepada petinggi Polri untuk menggunakan pendekatan hukum merupakan masukan dari sejumlah tokoh masyarakat dan agama.

Mereka, kata Johan, khawatir dan resah dengan dugaan kebangkitkan PKI. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER