Jakarta, CNN Indonesia -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menyebut 65 izin usaha pertambangan (IUP) di Bengkulu bermasalah atau belum berstatus "clean and clear".
Mengutip data Komisi Pemberantasan Korupsi, Direktur Walhi Bengkulu, Beni Ardiansyah, mengatakan izin-izin usaha pertambangan tersebut bermasalah dari sisi administrasi, wilayah dan finansial.
"Berdasarkan koordinasi dan supervisi di KPK, ada 65 izin di Bengkulu yang masih bermasalah," ujar Beni di Bengkulu, seperti dilansir
Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah pusat, kata Beni, sebenarnya memberikan waktu hingga 12 Mei lalu kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menertibkan puluhan IUP yang bermasalah itu.
Beni berkata, sebagian besar IUP yang belum tuntas itu menjadikan Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu Selatan dan Bengkulu Utara sebagai lokasi pertambangan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kata Beni, telah menyatakan sejumlah IUP yang dikeluarkan Gubernur Bengkulu melanggar hutan konservasi seluas 5.158 hektare.
Sementara itu, izin yang masuk ke kawasan hutan lindung mencapai luas 113 ribu hektare.
"Kami minta pemerintah pusat di Kementerian ESDM mengambil tindakan karena belum ada penertiban dari pemerintah provinsi," ucapnya.
Direktur Genesis Bengkulu, Barlian, kepala daerah tingkat II tidak lagi berwenang menerbitkan dan mencabut IUP. Hal itu, kata dia, merupakan konsekuensi disahkannya UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Khusus untuk mengevaluasi izin-izin yang pernah diberikan para bupati dan wali kota, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, kata Barlian, sudah mengesahkan Permen ESDM 43 /2015.
Peraturan itu mengatur tata cara evaluasi penerbitan izin usaha pertambangan mineral dan batu bara.
"Batas waktunya 12 Mei. Kalau tidak ada tindakan dari gubernur, Kementerian ESDM akan mengevaluasi dan mencabut IUP yang tidak memenuhi persyaratan," katanya.
(abm)