Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti berpendapat, Selandia Baru memiliki sistem keamanan soal kekerasan seksual pada anak yang dapat dicontoh Indonesia. Penegak hukum Selandia Baru kata dia memasangkan gelang yang memiliki
chip kepada predator sehingga dapat memonitor pergerakannya.
"Itu termonitor ketika mendekati sekolah. Kalau dia mendekat, polisi sudah datang," kata Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (11/5).
Gelang berchip itu dipakaikan ke predator setelah nama-namanya dirilis ke masyarakat. Badrodin belum mengetahui besaran anggaran apabila Indonesia memberlakukan sistem serupa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, sistem ini dan opsi lainnya, kebiri dan memperberat hukuman melalui revisi UU Perlindungan Anak, masih dipertimbangkan untung dan ruginya.
Kemarin (10/5), pemerintah menetapkan kekerasan seksual kepada anak sebagai kejahatan luar biasa. Presiden Joko Widodo meminta aparat penegak hukum bergerak cepat menindak perkara ini yang semakin marak di Indonesia.
Opsi yang mengemuka dalam sidang kabinet paripurna adalah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Kebiri dan merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Wacana Perppu Kebiri sudah menguat sejak kasus pelecehan seksual terhadap 11 anak oleh M pada Oktober 2015. Wacana ini kembali mengemuka setelah tragedi pemerkosaan dan pembunuhan massal di Bengkulu, yang menimpa Yuyun (14).
Siswi SMP itu diperkosa 14 remaja, 2 April lalu. Polres Rejang Lebong telah menangkap 12 dari 14 terduga pelaku. Tujuh di antara mereka berusia di bawah 18 tahun.
Dalam kesempatan berbeda, Women Crisis Center (WCC) Mawar Balqis mengungkapkan, Cirebon termasuk daerah darurat kejahatan seksual terhadap anak. Sebanyak 30 kasus terjadi dalam empat bulan pertama 2016.
(bag)