Polri Didesak Usut Kematian Siyono Secara Terbuka

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Senin, 16 Mei 2016 17:41 WIB
Kontras juga meminta Polri memberikan rehabilitasi serta restitusi kepada keluarga Siyono.
Istri terduga teroris Siyono yang meninggal dunia ketika ditangkap oleh Densus 88, Suratmi mendatangi kantor Polres Klaten, Jateng untuk melaporkan kasus kematian suaminya , Minggu (15/5). (ANTARA FOTO/ Aloysius Jarot Nugroho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebut putusan sidang kode etik anggota Detasemen Khusus 88 Polri terkait kasus kematian terduga teroris, Siyono, tidak memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.

Wakil Koordinator Divisi Advokasi Kontras, Yati Andriyani, menyatakan putusan sidang etik Polri itu tidak memenuhi prinsip peradilan yang adil karena digelar secara tertutup.

"Hasil sidang kode etik jauh dari penyelesaian kasus yang konkret," ujarnya di kantor Kontras, Jakarta, Senin (16/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yati pun menganggap larangan Majelis Etik terhadap Marso Diyono, ayah Siyono, untuk mendapatkan pendampingan kuasa hukum saat bersaksi, sebagai hal yang aneh.

Menurutnya, larangan itu membuktikan tidak adanya niat baik Polri untuk bertanggung jawab atas kematian Siyono.

"Kami berharap mekanisme internal bisa selesaikan kasus, tapi justru ada upaya melindungi anggota Densus yang diduga melakukan pelanggaran," ujar Yati.

Kontras mendesak Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk memerintahkan Badan Reserse Kriminal Polri segera memulai penyidikan pidana terhadap dua anggota Densus 88 yang terlibat pada kematian Siyono.

Keduanya adalah Ajun Komisaris Besar Muhammad Tedjo dan Inspektur Dua Handres Hariyo.

Kapolri, kata Yati, harus memastikan seluruh proses penyidikan pidana itu dilakukan secara terbuka.

Lebih dari itu, menurut Yati, Badrodin harus meminta maaf serta memberikan rehabilitasi dan restitusi kepada keluarga Siyono.

Di tempat terpisah, siang tadi, Badrodin berjanji memerintahkan anak buahnya menindaklanjuti dugaan pembunuhan Siyono.

Badrodin berkata, penyidik harus menindaklanjuti laporan itu sesuai prosedur operasi standar yang berlaku.

"Nanti diproses, semua laporan polisi yang masuk kepada Polri pada intinya diselidiki," ucapnya di Markas Besar Polri.

Siyono tewas 10 Maret lalu usai ditangkap Densus 88. Dua bulan kemudian, Mejelis Etik Mabes Polri menyatakan Tedjo dan Handres menyalahi prosedur pengawalan saat menangkap Siyono.

Majelis Etik mengharuskan Tedjo dan Handres meminta maaf kepada atasan dan institusi Polri.

Keduanya juga tidak akan direkomendasikan untuk melanjutkan tugas di Densus 88 dan akan segera dipindahkan ke satuan kerja lain dalam waktu minimal empat tahun. (abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER