Siyono merupakan terduga teroris yang tewas usai ditangkap Densus 88, Maret lalu.
"Nanti diproses, semua laporan polisi yang masuk kepada Polri pada intinya diselidiki," kata Badrodin di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (16/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan itu diformalkan dengan surat laporan nomor LP/B/154 /V/2016/JATENG/RES.KLT dan dibuktikan dengan surat tanda terima nomor STTLP/92/V/2016/SPKT.
Pada surat tersebut, Suratmi, yakni istri Siyono, menuding Tedjo dan Handres telah membunuh atau menganiaya Siyono.
Trisno mengatakan, keluarga Siyono sebelumnya telah mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, 18 April lalu.
Melalui surat itu, keluarga Siyono meminta Polri menuntaskan perkara kematian Siyono melalui jalur hukum pidana. Namun, surat tersebut sampai saat ini belum mendapatkan jawaban resmi.
"Keluarga menghormati putusan Komisi Etik Profesi Polri. Namun keluarga tidak melihat keadilan dalam putusan tersebut," kata Trisno.
Dia mempermasalahkan sanksi, yang menurutnya, terlalu ringan karena hanya mewajibkan permohonan maaf kepada institusi Polri.
"Keluarga Siyono dalam melaporkan dugaan tindak pidana ini semata-mata mencari keadilan, untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab terhadap kematian Almarhum Siyono," kata Trisno. (abm)