Polisi Bongkar Bisnis Gading Gajah di Pasar Hewan Jatinegara

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Rabu, 18 Mei 2016 06:00 WIB
Gading gajah yang dijual sudah dalam bentuk pipa rokok, gelang, ukiran hingga tongkat komando berlogo TNI.
Ilustrasi penangkapan. (Thinkstock/Jacob Ammentorp Lund)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap keberadaan penjual bagian tubuh hewan dilindungi di pasar hewan Jatinegara, Jakarta.

Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Tertentu Komisaris Besar Asep Adisyahputra, Selasa (17/5), mengatakan bagian tubuh hewan-hewan itu tersembunyi di antara bisnis legal di pasar tersebut.

Polisi telah menangkap seorang tersangka berinisial DM yang menjual gading gajah dalam bentuk kerajinan seperti pipa rokok, gelang, ukiran, hingga tongkat komando.

"Ini pasar biasa, bisa diakses umum. Tapi untuk hewan dilindungi agak tersembunyi," kata Asep di Markas Besar Polri, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, lanjut dia, tersangka menyembunyikan barang-barang ilegal itu di antara benda-benda yang diklaim berefek mistis. Benda-benda tersebut pun dibuat dari bagian tubuh hewan yang dilindungi.

"Cuma peminat saja yang tahu jualan dia. Informasinya menyebar secara tradisional, dari mulut ke mulut, tidak lewat media sosial," ujarnya.

Saat ini, penyidik sedang mengembangkan kemungkinan bisnis haram lain yang ada di pasar tersebut. "Kami pantau terus pasar itu," kata asep.

Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya adalah 39 buah pipa rokok, 32 kalung, 22 gelang dan 12 barang pajangan. Semuanya terbuat dari gading gajah.

Selain itu, ada pula tiga tongkat komando berlogo Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat yang disita. Menurut Asep, tongkat tersebut dibuat hanya atas dasar inisiatif tersangka dan tidak dipesan oleh tentara.

Polisi juga menyita puluhan barang lain yang juga berasal dari hewan dilindungi seperti trenggiling, hiu dan rusa.

Atas perbuatannya, DM dikenai pasal 21 (2) b junto pasal 40 (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," kata Asep. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER