Jakarta, CNN Indonesia -- Manajemen maskapai penerbangan AirAsia Indonesia menonaktifkan sementara sopir bus karena telah salah menurunkan 48 penumpang pesawat QZ509 rute penerbangan internasional Singapura-Denpasar, Senin (16/5).
Sopir berinisial El "di-grounded" untuk kemudian dilibatkan dalam investigasi dan pemeriksaan lanjutan terhadap prosedur operasi standar dan kinerja manajemen oleh Kantor Otoritas Bandara Udara Wilayah IV.
"Yang bersangkutan kami nonaktifkan untuk sementara agar dapat dilibatkan dalam proses investigasi," kata Head of Corporate Secretary and Communications AirAsia Indonesia, Baskoro Adiwiyono seperti diberitakan Antara, Rabu (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sopir bus APB Indonesia AirAsia kena sanksi lantaran telah menurunkan 48 dari 155 penumpang pesawat rute penerbangan internasional di terminal rute penerbangan domestik.
Menurut Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Denpasar Yusfandri Gona, penumpang yang telah diturunkan itu dinaikkan kembali ke bus APB atas perintah petugas Avsec Bandara menuju terminal kedatangan international. Dengan catatan, satu orang terlanjur keluar dari gedung terminal domestik atas nama Jonathan Derwen kebangsaan Selandia Baru.
Adapun hasil investigasi sementara diperoleh fakta bahwa Ramp Leader IndonesiaAir Asia telah melakukan internal briefing sesuai SOP 10 menit sebelum pesawat QZ 509 landing kepada pengemudi untuk memastikan bahwa pesawat tersebut berasal dari Singapura dan diturunkan di kedatangan internasional.
“Kekeliruan penurunan penumpang dimaksud disebabkan oleh keraguan dan mis komunikasi antara Sopir Bus APB dengan Flight Controller pada saat proses penumpang dinaikkan ke dalam bus,” kata Yusfandri.
Yusfandri mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pendalaman terhadap kasus tersebut sesuai dengan Undang-Undang keimigrasian.
Selain itu akan disiapkan Kantor/Sekretariat Pengawasan Orang Asing (PORA) yang melaksanakan fungsi koordinasi, konsultasi, dan eksekusi terhadap permasalahan-permasalahan orang asing di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, baik yang bersifat pelanggaran umum maupun yang berpotensi menimbulkan ancaman keamanan pada bandar udara maupun negara.
(gil)