Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membekukan sementara izin kegiatan pelayanan jasa terkait bandar udara PT Lion Group di Bandara Internasional Soekarno-Hatta bidang usaha pelayanan jasa penumpang dan bagasi.
Pembekuan izin tersebut sehubungan dengan terjadinya kesalahan dalam penanganan penumpang pesawat Lion dengan nomor penerbangan JT-161 dari Singapura pada 10 Mei 2016 di Bandara Soetta oleh PT Lion Group.
Aturan-aturan yang menjadi dasar pembekuan tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 tentang Bandara Udara, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 187 Tahun 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pembekuan sebagaimana dimaksud pada butir 2 berlaku mulai lima hari kerja sejak diterbitkannya surat ini sampai dengan hasil investigasi terhadap kejadian tersebut dinyatakan selesai,” kata Ditjen Perhubungan Udara dalam suratnya yang diterbitkan pada 17 Mei 2016.
Adapun dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Denpasar Yusfandri Gona, Rabu (18/5), menyatakan bahwa menindaklanjuti kejadian Lion Air JT 161 pada 10 Mei 2016 di Soekarno-Hatta yang kemudian telah muncul dalam media sosial pada 15 Mei 2016, maka Otband IV telah mengambil langkah-langkah preventif.
Adapun langkah tersebut yakni memerintahkan GM Angkasa Pura I dan Inspektur untuk mengkoordinasikan upaya antisipasi agar tidak terjadi kasus kesalahan terkait penanganan penumpang international sebagaimana kejadian Lion Air JT 161.
“Melalui kegiatan lapangan berupa ramp check dan koordinasi dengan stake holder yaitu operator serta ground handling dan memastikan terlaksananya semua kegiatan berdasarkan SOP yang ada dengan melibatkan unit Quality Control/ Quality Assurance yang dilaksanakan secara independen dan terpisah dari kegiatan operasional,” ujar Yusfandri.
Manajemen Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai/ Angkasa Pura I, lanjut dia, melaksanakan pertemuan koordinasi pada Minggu 15 Mei 2016 jam 13.00 Wita bertempat di Ruang AMC terkait antisipasi salah masuknya penumpang international di terminal domestik. Pertemuan tersebut dihadiri oleh maskapai penerbangan yang memiliki rute penerbangan international yaitu Air Asia, Lion Air, Nam Air, Sriwijaya Air dan Ground Handling PT. Gapura Angkasa PT. JAS, PT. EAS.
“Pembahasan yang sama dilanjutkan pada pertemuan hari Senin 16 Mei 2016 jam 10.00 yang dihadiri oleh PT.Garuda Indonesia, Lion Air, Air Asia, dan Ground Handling PT. JAS,” kata Yusfandri.
Kasus AirAsia
Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV lantas memberi penjelasan ihwal kasus penumpang penerbangan Indonesia AirAsia QZ 509 tanggal 16 Mei 2016. Kejadiannya, pada Senin 16 Mei lalu jam 23.54 Wita, pesawat Indonesia Air Asia QZ 509
landing di Denpasar dengan data penumpang berdasarkan manifest 155 orang (151 dewasa, 3 anak-anak, 1 bayi) penerbangan Internasional rute Singapura-Denpasar.
Yusfandri menyatakan telah terjadi kesalahan sopir bus APB Indonesia AirAsia yaitu menurunkan sebanyak 48 penumpang penerbangan QZ 509 diterminal domestik dan dinaikkankembali ke bus APB atas perintah petugas Avsec Bandara menuju terminal kedatangan international dengan catatan satu orang terlanjur keluar dari gedung terminal domestik atas nama Jonathan Derwen kebangsaan Selandia Baru, dan pada Selasa pukul 12.59 Wita yang bersangkutan melapor ke Kantor Imigrasi Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai untuk Stamp Immigration Clearance.
“Pemeriksaan manifest penumpang dilakukan oleh kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Imigrasi, dan Indonesia AirAsia, untuk memastikan bahwa semua penumpang penerbangan QZ 509 telah melalui Immigration Clearance,” tuturnya.
Adapun hasil investigasi sementara diperoleh fakta bahwa Ramp Leader IndonesiaAir Asia telah melakukan internal briefing sesuai SOP 10 menit sebelum pesawat QZ 509 landing kepada pengemudi untuk memastikan bahwa pesawat tersebut berasal dari Singapura dan diturunkan di kedatangan internasional.
“Kekeliruan penurunan penumpang dimaksud disebabkan oleh keraguan dan mis komunikasi antara Sopir Bus APB dengan
Flight Controller pada saat proses penumpang dinaikkan ke dalam bus.”
Sedangkan sebagai lanjut hasil investigasi, Yusfandri mengatakan sopir bus APB Indonesia Air Asia atas nama inisial EI sudah di-
grounded oleh Indonesia AirAsia.
Kemudian, hasil rapat koordinasi bersama instansi terkait pada Selasa 16 Mei 2016, telah disepakati bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap SOP dan manajemen Indonesia Air Asia oleh Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV.
Selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pendalaman terhadap kasus tersebut sesuai dengan Undang-Undang keimigrasian.
Selain itu akan disiapkan Kantor/Sekretariat Pengawasan Orang Asing (PORA) yang melaksanakan fungsikoordinasi, konsultasi, dan eksekusi terhadap permasalahan-permasalahan orang asing di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, baik yang bersifat pelanggaran umum maupun yang berpotensi menimbulkan ancaman keamanan pada bandar udara maupun negara.
(obs)