Jakarta, CNN Indonesia -- Pembekuan jasa pelayanan penumpang dan barang
(ground handling) milik PT Lion Air yang terletak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan PT Indonesia AirAsia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai baru akan berlaku lima hari sejak surat keputusan pembekuan dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo saat menggelar jumpa pers di kantor Kemenhub.
Itu artinya pembekuan
ground handling baru akan berjalan pada Rabu (25/5) karena SK-nya baru keluar pada Selasa (17/5) malam dan berlaku terhitung sejak hari ini, Rabu (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksi yang diberikan adalah pembekuan sementara dan dimulai lima hari (terhitung hari kerja) sejak surat dikeluarkan," kata Suprasetyo.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum dan Humas Kementerian Perhubungan Hemi Pumaraharjo menambahkan selama lima hari sebelum SK pembekuan berlaku maskapai Lion Air dan Indonesia AirAsia diharuskan mencari
ground handler lain untuk melayani penumpang masing-masing.
Seandainya dua maskapai tersebut tidak mampu menemukan
ground handler lain untuk melayani penumpang maka kerugian akan dibebankan pada maskapai, termasuk pelayanan terhadap penumpang.
"Lion Air dan AirAsia diberi waktu lima hari untuk mencari
ground handling lain untuk melayani penumpang," kata Hemi.
Untuk masa pembekuan, Suprasetyo menuturkan waktunya tidak bisa ditentukan. Pembekuan baru akan dicabut saat hasil investigasi yang dilakukan Kemenhub keluar.
"Investigasi sedang dikerjakan dan kalau ada pelanggaran Undang-Undang maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal yang dilanggar," ujar Suprasetyo.
(obs)