Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo saat menggelar jumpa pers di kantor Kemenhub.
Itu artinya pembekuan ground handling baru akan berjalan pada Rabu (25/5) karena SK-nya baru keluar pada Selasa (17/5) malam dan berlaku terhitung sejak hari ini, Rabu (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi |
Sementara itu Kepala Bagian Hukum dan Humas Kementerian Perhubungan Hemi Pumaraharjo menambahkan selama lima hari sebelum SK pembekuan berlaku maskapai Lion Air dan Indonesia AirAsia diharuskan mencari ground handler lain untuk melayani penumpang masing-masing.
"Lion Air dan AirAsia diberi waktu lima hari untuk mencari ground handling lain untuk melayani penumpang," kata Hemi.
Untuk masa pembekuan, Suprasetyo menuturkan waktunya tidak bisa ditentukan. Pembekuan baru akan dicabut saat hasil investigasi yang dilakukan Kemenhub keluar.
"Investigasi sedang dikerjakan dan kalau ada pelanggaran Undang-Undang maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal yang dilanggar," ujar Suprasetyo.
(obs)