DPR: Gojek Jangan Lagi Bersembunyi di Balik Kebutuhan Publik

Hafizd Mukti | CNN Indonesia
Sabtu, 26 Mar 2016 04:16 WIB
Operator transportasi daring diharapkan mengikuti aturan main yang ada dari pemerintah dan tidak lagi berlindung di balik kebutuhan publik.
DPR berharap kendaraan angkut penumpang termasuk roda dua melewati uji KIR, dan mengikuti seluruh aturan main dari pemerintah. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat meminta semua jenis kendaraan yang diperuntukan bagi angkutan penumpang mesti melewati aturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Meskipun kebutuhan publik akan transportasi daring cukup besar, keselamatan yang diamanatkan undang-undang jauh lebih penting.

Hal itu pun berlaku bagi angkutan roda dua, meski kemudian dalam Undang-undang Transportasi Publik Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 hal itu belum diatur.

"Kedepannya ojek, baik daring dan konvensional harus uji KIR. Ini demi keselamatan. Gojek jangan bersembunyi di balik kebutuhan publik," kata Anggota Komisi V DPR RI Nizar Zahro saat dihubungi CNN Indonesia, Jumat (25/3).
Angkutan penumpang roda dua, kata Nizar memiliki pangsa pasar yang berbeda. Saingan dari roda dua adalah bajaj dan bemo yang sebenarnya melakukan uji kendaraan dan melewati semua tahap yang diatur oleh UU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Roda dua memang belum diatur, tapi jika itu dibutuhkan bisa dibuat. Sementara ini soal ojek kan telah diatur lewat Peraturan Kapolri, kedepannya tentu roda dua untuk angkut harus diatur. Ini beda dengan kasus taksi."

Menurutnya, segala hal yang menggunakan tarif dan mengambil keuntungan dari masyarakat luas, haruslah terkena pajak. Untuk itu, seharusnya ketentuan soal perpajakan diatur lagi agar operator bisa dikenakan pajak.
"Gojek ini kan sudah beroperasi lebih dari setahun, belum jelas pajaknya seperti apa. Dan soal pajak itu berlaku untuk semua operator," ungkap Nizar. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER