Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo mengungkapkan peninjauan ulang akan dilakukan lantaran Kemenhublah yang mengeluarkan sertifikat bagi lulusan lembaga training tersebut.
"Kami akan tinjau ulang lembaga training-nya apakah mereka melaksanakan silabus secara keseluruhan," kata Suprasetyo saat ditemui di kantor Kemenhub, Rabu (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Suprasetyo sertifikat itu penting sebagai penilaian bahwa para tenaga kerja tersebut memiliki kompetensi, profesionalisme, tanggung jawab, serta bisa menjalankan seluruh SOP.
Dari investigasi tersebutlah Kemenhub bisa mengetahui status dari para tenaga kerja yang mengendalikan ground handling miliki dua maskapai tersebut.
"Apakah sopirnya ikut training atau tidak itu menunggu hasil investigasi. Kalau perlu nanti kurikulum (di lembaga pelatihan) akan ditambahkan," ujarnya.
Pembekuan ground handling milik PT Lion Air yang terletak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan PT Indonesia Air Asia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai baru akan berlaku lima hari sejak surat keputusan pembekuan dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Itu artinya pembekuan ground handling baru akan berjalan pada Rabu (25/5) karena SK-nya baru keluar pada Selasa (17/5) malam dan berlaku terhitung sejak hari ini, Rabu (18/5).
"Sanksi yang diberikan adalah pembekuan sementara dan dimulai lima hari (terhitung hari kerja) sejak surat dikeluarkan," kata Suprasetyo.
(obs)