Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan sudah memberikan sanksi terhadap jasa pelayanan penumpang dan barang (
ground handling) yang digunakan dua maskapai penerbangan, PT Lion Air dan PT Indonesia AirAsia, karena salah dalam mengantarkan penumpang ke terminal. Imbas dari kesalahan tersebut Kemenhub akan meninjau ulang lembaga penyedia tenaga kerja yang mengoperasikan
ground handling tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo mengungkapkan peninjauan ulang akan dilakukan lantaran Kemenhublah yang mengeluarkan sertifikat bagi lulusan lembaga training tersebut.
"Kami akan tinjau ulang lembaga
training-nya apakah mereka melaksanakan silabus secara keseluruhan," kata Suprasetyo saat ditemui di kantor Kemenhub, Rabu (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suprasetyo menjelaskan Kemenhub baru akan mengeluarkan sertifikat bagi para tenaga kerja
ground handling saat mereka semua sudah lulus dari lembaga pelatihan tersebut. Kecakapan dari para personel menjadi salah satu indikator apakah tenaga kerja itu layak mendapatkan sertifikat atau tidak.
Menurut Suprasetyo sertifikat itu penting sebagai penilaian bahwa para tenaga kerja tersebut memiliki kompetensi, profesionalisme, tanggung jawab, serta bisa menjalankan seluruh SOP.
Namun begitu, sebelum melakukan peninjauan ulang, Kemenhub akan menunggu hasil investigasi yang hingga kini masih dilakukan oleh tim khusus yang sebelumnya dibentuk.
Dari investigasi tersebutlah Kemenhub bisa mengetahui status dari para tenaga kerja yang mengendalikan ground handling miliki dua maskapai tersebut.
"Apakah sopirnya ikut
training atau tidak itu menunggu hasil investigasi. Kalau perlu nanti kurikulum (di lembaga pelatihan) akan ditambahkan," ujarnya.
Pembekuan
ground handling milik PT Lion Air yang terletak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan PT Indonesia Air Asia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai baru akan berlaku lima hari sejak surat keputusan pembekuan dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Itu artinya pembekuan
ground handling baru akan berjalan pada Rabu (25/5) karena SK-nya baru keluar pada Selasa (17/5) malam dan berlaku terhitung sejak hari ini, Rabu (18/5).
"Sanksi yang diberikan adalah pembekuan sementara dan dimulai lima hari (terhitung hari kerja) sejak surat dikeluarkan," kata Suprasetyo.
(obs)