Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Golongan Karya hasil Musyawarah Luar Biasa 2016 Setya Novanto ternyata memiliki rekam jejak panjang dalam dunia hukum di Tanah Air.
Rekam jejak Setya dalam dunia hukum dimulai kala namanya disebut terlibat dalam kasus pengalihan hak utang (
cessie) Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia 1999 silam. Saat itu, Setya diduga terlibat karena ia merupakan salah satu pemilik perusahaan swasta yang menerima transfer dana sebesar Rp500 miliar dari Bank Bali.
Setya merupakan pemilik perusahaan bernama PT Era Giat Prima yang juga dimiliki Djoko Tjandra dan Cahyadi Kumala. Djoko telah divonis bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani masa kurungan selama 2 tahun atas kasus itu. Walaupun, sampai sekarang Djoko masih menjadi buron dan diduga berada di Papua Nugini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Setya dan Cahyadi lolos dari jeratan hukum di kasus tersebut. Mereka lepas dari proses hukum di kasus
cessie Bank Bali setelah Kejagung mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) pada 18 Juni 2003.
Setelah lolos dari kasus Bank Bali, nama Setya kembali disebut pada perkara dugaan korupsi pada pengadaan beras dari Vietnam sebanyak 60 ribu ton, 2003 silam.
Bersama rekannya yang saat ini menjadi Sekretaris Jenderal partai beringin Idrus Marham, Setya diduga ikut memberi izin pengalihan puluhan ribu beras dari gudang pabean ke gudang non pabean kala itu. Negara pun dirugikan Rp122,5 miliar atas perpindahan ilegal puluhan ton beras tersebut.
Pemeriksaan terhadap Setya pun sempat dilakukan Kejagung pada 27 Juli 2006. Namun, ia saat itu hanya disidik sebagai saksi dan tak pernah diperiksa lagi oleh lembaga Adhyaksa.
Kasus korupsi beras impor Vietnam itu pun menelan dua tersangka pada prosesnya. Tak ada nama Setya di antara dua tersangka itu.
Setelah kasus korupsi beras impor Vietnam, nama Setya kembali disebut terlibat perkara korupsi proyek Pekan Olahraga Nasional di Riau, 2012 silam. Kala itu, Setya diduga berperan memberi dana ke beberapa anggota DPR RI untuk memuluskan anggaran PON dalam APBN.
Setya pun sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi PON Riau. Ia disidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada 29 Juni 2012 dan 19 Agustus 2013. Namun, pasca penyidikan dilakukan ia kembali terbebas dari ancaman status tersangka di kasus tersebut.
Pemufakatan Jahat FreeportBeberapa tahun berlalu, Setya kembali terjerat kasus hukum. Pada 2015, ia diduga sempat melakukan pemufakatan jahat bersama eks Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid, saat mengadakan pertemuan pada 8 Juni tahun lalu.
Pada pertemuan itu, Setya diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham Freeport agar perpanjangan kontrak karya perusahaan Amerika itu berjalan mulus di Indonesia.
Penyelidikan kasus pemufakatan jahat Freeport pun dimulai Kejagung sejak November silam. Selama penyelidikan berjalan, Setya sempat dua kali menghadiri pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung.
Namun, seusai pemeriksaan Setya lambat laun penyelidikan kasus dugaan pemufakatan jahat berhenti di tempat. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo pun berkata bahwa kasus tersebut sengaja dihentikan sementara penyelidikannya saat ini.
"Kita endapkan dulu. Kalian kan tahu, belum semua yang harus kita periksa ada sekarang ini," kata Prasetyo, 15 April lalu.
Walaupun sudah dihentikan sementara, namun penyelidikan kasus pemufakatan jahat Freeport berpotensi dimulai kembali suatu saat.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Arminsyah berkata, jabatan baru Setya sebagai Ketum Golkar saat ini tidak berdampak pada progres penanganan kasus itu ke depannya.
"Semua orang kan sama di hadapan hukum," kata Arminsyah, kemarin (17/5) malam.
(pit)