Jateng Zona Merah Kekerasan pada Perempuan dan Anak
Damar Sinuko | CNN Indonesia
Rabu, 18 Mei 2016 22:54 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Angka kekerasan seksual di Jawa Tengah sangat tinggi membuat daerah ini masuk dalam zona merah. (ANTARA FOTO/Dewi Fajriani)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jawa Tengah dinyatakan sebagai zona merah dengan angka kekerasan perempuan dan anak yang tinggi, seiring banyaknya kasus yang melibatkan perempuan dan anak yang terjadi.
Pernyataan ini dilontarkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang mendapatkan laporan jika selama tahun 2015 ada 2.466 kasus yang menimpa perempuan dan anak. Dari angka tersebut, 1.971 kasus yang menjadi korbannya adalah perempuan dengan 757 kasus kekerasan seksual.
Data Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyebut pada periode Mei 2016 juga ada 413 jumlah kasus kekerasan, 325 diantaranya menimpa kaum perempuan.
"Kondisinya miris, kasus yang terjadi sangat banyak. Semua harus terlibat, perduli. Tidak bisa hanya pemerintah daerah, Polisi atau TNI. Semua masyarakat harus sadar dan peduli," kata Ganjar kepada CNN Indonesia, Rabu (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Condro Kirono mmebenarkan jika jumlah kasus kekerasan dengan korban perempuan dan anak tergolong tinggi. Menurut Condro, banyak kasus terjadi karena dipicu dari minuman keras dan video porno lewat internet.
Condro menambahkan, Polda Jateng akan terus merazia dan menindak tegas terhadap peredaran miras.
"Nanti akan ada operasi besar-besaran miras. Termasuk warnet-warnet dan penyakit masyarakat," ujar Condro.
Tahun ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menambah anggaran penanganan kekerasan perempuan dan anak dari tahun lalu sebesar Rp3,2 miliar menjadi Rp7,9 milyar .
Direktur Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Dian Puspitasari mengatakan, meski kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Jateng tinggi, namun hanya 10 persen yang diproses hingga pengadilan.
Keluarga yang ingin kasus tersebut tidak diketahui publik menurut Dian jadi salah satu faktor utama penghambat.
"Faktor norma sosial masih kental melekat sehingga menjadi aib keluarga jika dilaporkan ke polisi," kata Dian.(sur)