Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lumajang, Dodi Gazali Emil, menuntut Haryono dan Mat Dasir, dua terdakwa kasus pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Menuntut pidana penjara seumur hidup," ujar Dodi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis kemarin, seperti dilansir
Antara.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai seluruh fakta persidangan membuktikan Haryono dan Mat Dasir merupakan otak pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan aktivis lingkungan lainnya, Tosan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU menjerat dua terdakwa tersebut dengan pasal 430 dan 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Jihad Arkhanuddin memberikan kesempatan kepada dua terdakwa itu untuk berkonsultasi dengan tim pengaca mereka.
Menurut jadwal, sidang pembunuhan Salim Kancil akan kembali digelar dua pekan mendatang. Sidang tersebut beragendakan pembacaan pembelaan dua terdakwa atas tuntutan JPU.
Salim Kancil merupakan warga Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang, Jawa Timur. Ia ditemukan tewas dengan tangan terikat dan tubuh penuh luka pada 26 September 2015.
Kepolisian menyebut, Salim dibunuh akibat menolak penambangan pasir di desanya.
Sementara itu, rekan Salim yang turut menolak penambangan pasir, Tosan, meminta hakim menjatuhkan vonis terberat bagi Haryono dan Mat Dasir.
"Apa yang dilakukan pelaku di luar batas kemanusiaan. Salah satunya menggunakan balai desa untuk menyiksa Salim," tuturnya.
(abm)