Pelaku Pencabulan Anak di Kediri Divonis 9 Tahun Penjara

Abraham Utama | CNN Indonesia
Jumat, 20 Mei 2016 09:10 WIB
Soni Sandra dinyatakan bersalah karena bersetubuh dengan anak di bawah umur, meskipun hubungan itu terjadi atas dasar permintaan sejumlah materi dari si korban.
Ilustrasi (Thinkstock/Aufalmq)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun terhadap Soni Sandra, pelaku kasus asusila dan persetubuhan anak, Kamis kemarin.

Soni merupakan pengusaha yang mencabuli tiga remaja perempuan berusia 14 tahun.

"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan membujuk anak melakukan persetubuhan," kata Ketua Majelis Hakim, Purnomo Amin Tjahjo, saat membacakan vonis, seperti dilansir Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Soni didasarkan pada pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Majelis hakim juga menyatakan kejahatan yang dilakukan Soni sesuai dengan pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu mengatur tentang penggabungan sejumlah tindak pidana dalam waktu berbeda yang dilakukan satu orang.

Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta kepada Soni. Jika tak mampu membayar, pemilik PT Triple S itu harus menggantinya dengan kurungan selama empat bulan.

Hakim menilai, sikap Soni yang terus menyangkal perbuatannya di muka persidangan merupakan faktor yang memberatkan vonis. Sementara itu, status sebagai tulang punggung istri, empat anak, satu cucu dan ratusan pegawai disebut hakim sebagai faktor yang meringankan hukuman.

Tim kuasa hukum Soni masih mempertimbangkan upaya banding yang dipersilakan majelis hakim. Jaksa penuntut umum pun mengambil sikap serupa.
Pada vonisnya, majelis hakim menyebut Soni beberapa kali berhubungan badan dengan tiga remaja tersebut.

Soni disebut memberikan uang dan pil antihamil. Hakim berkata, Soni juga sempat berencana membelikan ketiga korban sepeda motor.

Ketiga remaja perempuan tersebut, kata hakim, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena belum cakap hukum.

Setelah mendapatkan vonis di PN Kota Kediri, Soni kini masih harus menanti sidang untuk kasus serupa di PN Kabupaten Kediri. Di kabupaten itu, Soni diduga berhubungan badan dengan dua remaja perempuan. (abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER