Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia Police Watch menilai Komisaris Jenderal Anang Iskandar gagal menjalankan tugasnya sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri sejak dilantik 7 September tahun silam.
Menurut Ketua Presidium IPW Neta S Pane, kegagalan Anang tercermin dari berhentinya penyidikan maupun pengusutan beberapa kasus di Bareskrim Polri. Padahal, menurut dia, Mabes Polri sebelumnya dianggap mampu memperbaiki citra di hadapan publik dengan berani mengusut berbagai kasus dugaan korupsi besar.
"Anang sesungguhnya bisa dikatakan gagal sebagai Kabareskrim. Sebab, sejumlah kasus besar yang ditangani Bareskrim praktis macet, mandek, dan jalan di tempat. Padahal pengungkapan kasus-kasus sempat mengangkat citra Polri mengungguli KPK," kata Neta dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa kasus besar yang pengusutannya dianggap berhenti pasca Anang menjabat sebagai Kabareskrim adalah perkara dugaan korupsi proses jual beli kondensat bagian negara antara Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), korupsi program penanaman pohon di Pertamina Foundation, dan dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di PT. Pelindo II.
Kasus-kasus tersebut hingga saat ini belum ada yang naik status hukumnya ke tingkat penuntutan. Padahal, penyidikan kasus-kasus itu sudah dilakukan sejak tahun lalu oleh Bareskrim Polri.
"Citra Polri yang sudah terangkat kembali menjadi loyo. Melihat situasi seperti itu tentu menjadi beban dan tugas berat bagi Kabareskrim baru pengganti Anang untuk mengangkat citra Polri," katanya.
Anang resmi menginjak 58 tahun hari ini. Masa jabatan dan keanggotannya di kepolisian pun akan segera berakhir jelang masa pensiun.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar kemarin (17/5) mengatakan, institusinya sudah mulai mencari perwira tinggi yang akan menggantikan Anang sebagai bos penyidik Trunojoyo.
Proses pemilihan itu dilakukan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi yang beranggotakan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan sejumlah pejabat utama Polri.
"Sejumlah nama sudah diproses, yaitu mereka yang saat ini perwira senior," kata Boy.
Neta pun berharap agar Kabareskrim baru nantinya dapat menuntaskan seluruh tunggakan penanganan kasus.
"Meski berat, Kabareskrim baru tidak bisa menghindar dan (kasus) harus dituntaskan agar ada kepastian hukum," ujar dia.
(gil)