"Kebiri tidak menjamin kekerasan seksual berhenti dan memberi efek jera pelaku," kata Mu'ti, di Jakarta, Minggu (22/5), seperti dikutip dari Antara.
Apalagi jika kebiri tidak diiringi hukuman yang berat bagi pelaku. Hukuman berat, lannut Mu’ti, dapat dijatuhkan bagi pelaku dengan pasal berlapis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebiri menghentikan fungsi alat seksual tapi bisa saja dia mengekspresikan kekerasan seksual lainnya yang lebih berbahaya, nantinya dia paranoid," ujar Mu’ti.
Terkait pengawasan masyarakat terhadap anak, Mu'ti berpendapat bahwa tidak ada yang salah dalam keseharian lingkungan sekitar. Kesalahan yang terjadi adalah tidak ada pendampingan berkualitas bagi anak saat bermain.
Di negara-negara maju, kata dia, orang tua biasa mendampingi anak untuk bermain atau tidak akan membiarkan anaknya bermain tanpa pendampingan yang mencukupi.
"Ini harus jadi perhatian. Sikap pandangan jangan pada kasus saja tapi perhatikan juga pada persoalan lain, bagaimana pengasuhan anak oleh keluarga, perlindungan masyarakat dan aparat," tuturnya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan hukuman tambahan seperti kebiri, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal perlindungan anak dari kekerasan seksual menjadi kewenangan hakim. MA meminta aturan teknis pelaksanaan hukuman kebiri untuk lebih diperjelas dalam Perppu.
Suhadi menyampaikan dalam memberikan hukuman tambahan, hakim perlu mempertimbangkan akibat dari perbuatan pelaku kekerasan seksual. (rdk)