Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menilai hukuman kebiri memiliki potensi tidak efektif memberi efek jera atas perilaku kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku kekerasan yang dikebiri berpotensi melakukan kekerasan lebih berbahaya bagi anak-anak, termasuk kelompok rentan lainnya yaitu perempuan.
"Kebiri tidak menjamin kekerasan seksual berhenti dan memberi efek jera pelaku," kata Mu'ti, di Jakarta, Minggu (22/5), seperti dikutip dari Antara.
Apalagi jika kebiri tidak diiringi hukuman yang berat bagi pelaku. Hukuman berat, lannut Mu’ti, dapat dijatuhkan bagi pelaku dengan pasal berlapis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mu’ti, kebiri bukan jalan satu-satunya jika tidak ada vonis yang menjerakan. Hal ini karena saat pelaku bebas dan dikebiri, dia dapat melakukan kejahatan seksual dalam bentuk lain, yang bahkan tidak dapat dikendalikan.
"Kebiri menghentikan fungsi alat seksual tapi bisa saja dia mengekspresikan kekerasan seksual lainnya yang lebih berbahaya, nantinya dia paranoid," ujar Mu’ti.
Solusi selain kebiri, lanjutnya, dapat diterapkan oleh penegak hukum untuk memberi hukuman seberat-beratnya bagi pelaku yang terbukti melakukan kejahatan seksual. Saat ini, hukuman kebiri juga menjadi polemik terkait sisi hak-hak asasi manusia.
Terkait pengawasan masyarakat terhadap anak, Mu'ti berpendapat bahwa tidak ada yang salah dalam keseharian lingkungan sekitar. Kesalahan yang terjadi adalah tidak ada pendampingan berkualitas bagi anak saat bermain.
Di negara-negara maju, kata dia, orang tua biasa mendampingi anak untuk bermain atau tidak akan membiarkan anaknya bermain tanpa pendampingan yang mencukupi.
"Ini harus jadi perhatian. Sikap pandangan jangan pada kasus saja tapi perhatikan juga pada persoalan lain, bagaimana pengasuhan anak oleh keluarga, perlindungan masyarakat dan aparat," tuturnya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan hukuman tambahan seperti kebiri, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal perlindungan anak dari kekerasan seksual menjadi kewenangan hakim. MA meminta aturan teknis pelaksanaan hukuman kebiri untuk lebih diperjelas dalam Perppu.
Suhadi menyampaikan dalam memberikan hukuman tambahan, hakim perlu mempertimbangkan akibat dari perbuatan pelaku kekerasan seksual.
(rdk)