Dishub Jakarta Pertimbangkan Sistem Satu Arah Gantikan 3 in 1

Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Senin, 23 Mei 2016 15:50 WIB
Beberapa usulan mulai dikaji sebagai pengganti sistem 3 in 1, misalnya sistem ganjil-genap pelat nomor kendaraan dan sistem satu arah.
Dishub DKI Jakarta mengkaji beberapa usulan untuk mengurai macet ibu kota. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah menyebut ada usulan pemberlakuan sistem satu arah di jalan protokol untuk mengurai kemacetan ibu kota. Usulan diberikan setelah sistem 3 in 1 dihapus dan jalan berbayar (electronic road pricing/ERP) belum diterapkan.

Menurut Andri, usulan tersebut adalah salah satu dari beberapa usulan. Sebelumnya ada pula usulan untuk pemberlakuan sistem ganji-genap plat nomor kendaraan.

"Ada beberapa macam usulan, misalnya ganjil-genap, terus sistem sistem satu arah," kata Andri di Balai Kota, Jakarta, Senin (23/5).

Sistem satu arah ini akan membuat semua jalur di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin akan menuju arah yang sama pada waktu tertentu. Bagi pengendara yang hendak menuju arah sebaliknya diharapkan mencari jalan lain. Tapi sistem ini tak berlaku bagi Transjakarta.

"Misalnya dari selatan ke utara pagi-pagi. Sorenya dari utara ke selatan," kata Andri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usulan-usulan ini menurutnya masih dikaji bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan mengikuti setiap keputusan yang diambil berdasarkan kajian dan kefektifitasannya. "Kalo kajian sudah ada, saya ikut saja. Kalo ganjil-genap enggak efektif ya enggak usah," katanya.

Sistem mobil berpenumpang tiga atau lebih (3 in 1) mulai dihapus sejak 16 Mei 2016. Penghapusan sistem ini dilakukan setelah uji coba selama satu bulan. Dari hasil uji coba penghapusan diketahui, memang ada penambahan jumlah kendaraan yang melintas di jalan protokol. Namun dampak penghapusan juga signifikan dalam mengurai kemacetan.

Karena itu diputuskan sistem yang sudah diberlakukan selama beberapa tahun ini dihapuskan. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER