Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merekomendasikan Bupati Tangerang agar menunda rencana penggusuran di Kampung Baru, Kelurahan Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dari hasil penelusuran Komnas HAM, penggusuran dinilai akan merugikan warga nelayan.
"Kami meminta kesediaan Bupati untuk menempuh upaya mediasi yang difasilitasi Komnas HAM selambat-lambatnya 30 hari sejak diterimanya surat Komnas HAM," kata Komisioner Subkomisi Mediasi Komnas HAM Roichatul Aswidah di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/5).
Surat rekomendasi itu telah dilayangkan pada 18 Mei lalu. Jika bupati tidak bersedia menempuh upaya mediasi, Komnas HAM menurutnya akan mengambil langkah-langkah lain sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Pekan lalu, tim Komnas HAM telah mendatangi lokasi pemukiman nelayan Kampung Baru, Dadap yang akan digusur. Dari kunjungan itu, diperoleh sejumlah informasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya seperti, lokasi yang rencananya akan digusur berada di 3 RW dan 13 RT Kelurahan Dadap. Lokasi itu dihuni sekitar 6 ribu jiwa dan 2 ribu unit bangunan. Jumlah bangunan itu di luar 72 bangunan yang diduga sebagai tempat pelacuran.
Total luas tanah yang akan digusur mencapai 16 hektar, mulai dari aliran sungai Perancis (pintu masuk Kampung Baru) sampai di wilayah perbatasan Jakarta Utara dan Tangerang.
Tim Komnas HAM juga melakukan peninjauan lapangan ke lokasi pembangunan hunian Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, yang letaknya berdekatan dengan lokasi yang akan digusur.
Warga Dadap memang sejak lama khawatir keberadaan proyek PIK 2 akan menggusur mereka.
Warga menurut Rochiatul menilai, ada kaitan antara penggusuran tersebut dengan reklamasi di Pulau C di Teluk Jakarta. Warga menyebut, selama ini Pemkab Tangerang serta kontraktor berencana membuat jembatan dari pemukiman nelayan ke hunian PIK 2.
Isu keberadaan kawasan pelacuran di lokasi penggusuran juga dimentahkan warga. Kegiatan lokalisasi diklaim sudah berhenti sejak dua bulan lalu.
"Para PSK telah dibina oleh pihak Kemensos RI dan dipulangkan ke daerah masing-masing," kata Rochiatul
Komnas HAM juga memperoleh informasi, warga mengeluh air laut kini menjadi keruh sejak adanya proyek reklamasi. Akibatnya, warga yang sebagian besar nelayan harus mengeluarkan dana yang lebih besar untuk keperluan melaut.
"Untuk membeli solar karena jarak tempuh pengambilan ikan lebih jauh dibandingkan sebelum adanya proyek reklamasi Teluk Jakarta," kata Rochiatul.
Hingga kini warga Dadap berkukung tak mau dipindahkan. Selain lokasi itu merupakan tempat kelahiran mereka, warga juga setiap tahun membayar PBB ke kantor pajak setempat. Akan tetapi semenjak isu penggusuran ini mencuat pihak kantor pajak tidak menerbitkan PBB sejak 2015.
Di sisi lain, Pemda Tangerang telah meminta warga untuk membongkar bangunan atau tempat usaha dan tempat hiburan yang berada di sisi jalan selebar 5-10 meter, dan sisi kiri jalan selebar 10-20 meter. Jika tidak dilaksanakan, maka Pemda Tangerang akan membongkarnya secara paksa.
Pembongkaran rencananya akan dibagi dalam tiga tahap. Pada tahap pertama, sebanyak 433 bangunan akan dibongkar. Di sepanjang jalan masuk terlihat bangunan yang sudah dibongkar secara sukarela oleh warga. Bangunan itu terdiri dari kafe dan tempat hiburan malam sebanyak 72 bangunan.
Di lokasi juga ditemukan beberapa bangunan dipasangi plang bertuliskan "Rumah Tangga" atau "Warung". Plang itu menunjukkan bahwa rumah mereka bukanlah target penggusuran.
Tim Komnas HAM juga mendapatkan informasi bahwa di lokasi penggusuran terdapat satu Sekolah Dasar dan satu Madrasah Ibtidaiyah, yang melaksanakan ujian sekolah hari ini.
(sur)