Bupati: Sosialisasi Penertiban Pelacuran Dadap Sejak 2015

Martaha Sohuturon | CNN Indonesia
Jumat, 20 Mei 2016 22:00 WIB
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, sosialisasi penertiban pelacuran Dadap dilakukan sejak tahun lalu oleh Sekretaris Daerah di depan warga.
Bupati Tangerang menyebut sosialisasi penggusuran dilakukan sejak tahun lalu. (ANTARA FOTO/Lucky R)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengklaim telah mensosialisasikan rencana penertiban Kampung Baru Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten secara masif di media massa sejak tahun 2015.

"Pada saat sosialisasi sudah dijelaskan Pak Sekda (Sekretaris Daerah), yang juga memberi paparan saat itu bahwa yang kami lakukan penertiban lokalisasi dan penataan Kampung Dadap," kata Zaki di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (20/5).

Ombudsman memanggil Zaki untuk meminta penjelasan terkait rencana penertiban kawasan Kampung Baru Dadap tanggal 23 Mei mendatang. Ombudsman juga memanggil Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Kepala Polres Kabupaten Tangerang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, dan nelayan Kampung Baru Dadap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertemuan ini, Ombudsman juga berupaya menemukan solusi terbaik terkait rencana penertiban kawasan lokalisasi itu.

Rencana penertiban itu juga telah masuk dalam APBD Kabupaten Tangerang lalu yang kembali dituangkan pada tahun 2016 sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Tangerang.

"Warga kami siapkan kontrakan di kelurahan yang sama, jaraknya antara 500 meter sampai 1 kilometer,"

Lebih lanjut, Zaki mengatakan, kawasan yang akan ditertibkan di Kampung Baru Dadap merupakan pusat pelacuran.

Apa yang disampaikan Zaki dibantah perwakilan warga Dadap, Waisul Kurnia. Menurutnya, Pemkab Tangerang baru melakukan sosialisasi penertiban pada Maret 2016.

Menurut Waisul, saat itu warga diundang untuk menghadiri rapat sosialisasi dan koordinasi kawasan prostitusi di Kampung Baru Dadap. Namun, pembahasan justru melebar hingga rencana penertiban permukiman warga.

Tidak adanya sosialisasi sejak jauh-jauh hari terkait rencana penertiban menjadi alasan penolakan warga. "Kenapa tidak pendekatan dulu ke masyarakat, duduk bareng. Tanya masyarakat terima atau tidak?" ujar Waisul.

Sementara itu, pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Tigor Hutapea mengatakan, Bupati Tangerang patut diduga melanggar administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat Kampung Baru Dadap.

Pasal yang dilanggar adalah Pasal 4 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dimana menyatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik harus berdasarkan kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, profesionalitas, partisipatif, tidak diskriminatif, keterbukaan, dan akuntabilitas.

"Dalam kasus penertiban Kampung Baru Dadap, tindakan yang dilakukan Bupati Tangerang tidak sesuai dengan Pasal 4 UU Pelayanan Publik," katanya.

Upaya penertiban Kampung Baru Dadap mendapat penolakan keras dari warga. Bentrokan pun sempat terjadi antara warga dengan aparat kepolisian saat hendak memberikan Surat Peringatan I pada 10 Mei lalu.

Rencananya, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menutup dan menertibkan lokalisasi Dadap serta Kampung Baru Dadap pada 23 Mei mendatang. Tercatat ada 387 kepala keluarga dan 418 bangunan akan dirubuhkan. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER