Komisi II Ingin Perketat Aturan Calon Independen di Pilkada

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Selasa, 24 Mei 2016 06:00 WIB
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan untuk mendukung calon independen harus melalui proses verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan untuk mendukung calon independen harus melalui proses verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi II DPR ingin aturan terkait calon independen yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota lebih ketat demi mendapatkan calon yang berkualitas.

Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman mengatakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan untuk mendukung calon independen harus melalui proses verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Kalau dalam proses verifikasi diketahui KTP yang digunakan abal-abal, akan didiskualifikasi," kata Rambe di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, dia melanjutkan, hasil verifikasi akan diumumkan di setiap kelurahan, sehingga masyarakat dapat mengetahui dukungan yang mereka berikan.

Lebih jauh, Rambe menjelaskan pihaknya bersama pemerintah masih memikirkan batasan yang tepat untuk menentukan proses diskualifikasi calon independen yang terbukti menggunakan KTP palsu. Usul yang beredar saat ini, calon independen didiskualifikasi apabila KTP yang tak terverifikasi mencapai 20 persen.

“Ada juga yang mengusulkan 10 KTP, dengan alasan adanya niat jahat. Pembahasannya masih sangat cair," kata politikus Partai Golkar itu.

Meski begitu, menurutnya, Komisi II tidak akan mengubah ambang batas syarat dukungan KTP bagi calon independen. Calon independen harus mengumpulkan 6 sampai 10 persen KTP dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk maju sebagai calon kepala daerah. (gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER