Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk Satuan Tugas Desa sebagai implementasi sistem reaksi cepat dalam pengendalian kebakaran hutan di daerah.
Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan KLHK Raffles Brotestes Panjaitan menuturkan, Satgas Desa itu beranggotakan masyarakat yang tinggal di kawasan hutan. Kepala desa atau camat setempat akan ditunjuk menjadi koordinator satgas.
Rafles berkata, pembentukan Satgas Desa adalah upaya KLHK mengendalikan kebakaran hutan dan lahan. Dasar pembentukan satgas tersebut tercantum pada Peraturan Menteri LHK Nomor 32 Tahun 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan secara total memberdayakan masyarakat. Ini adalah penguatan pencegahan kebakaran hutan," ujar Raffles di Jakarta, Selasa (24/5).
Satgas Desa, kata Raffles, akan bersentuhan langsung dengan titik api (hotspot). Tim tersebut ditugasi berpatroli dan memantau hotspot sehingga tanggap cepat terhadap potensi kebakaran meningkat.
Raffles mengklaim, KLHK telah berkoordinasi dengan pejabat pemerintah daerah untuk memaksimalkan kinerja satgas. Ia berkata, kementeriannya sudah memastikan 585 desa akan membentuk satgas.
Untuk menunjang tanggap cepat, satgas desa akan melaporkan keberadaan titik api kepada pemerintah pusat melalui aplikasi berbasis daring. Hasil laporan tersebut akan dicatat untuk data rekapitulasi dan statistik mengenai indikasi titik api di seluruh wilayah.
Menurut catatan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), pertengahan Maret lalu sejumlah titik api masih muncul di sejumlah daerah di Pulau Sumatra.
Ketika itu, BMKG mencatat delapan titik api di Aceh, Sumatra Selatan (1), Sumatra Utara (1), dan Riau (29). Di Riuau, titik api terbanyak berada di Kepulauan Meranti (16) dan Bengkalis (10).
Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebelumnya menyatakan pesebaran asap yang terjadi tahun 2015 silam merupakan bencana asap terparah yang terjadi di Indonesia sejak tahun 1997.
(abm)