Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, diagendakan menggelar sidang peninjauan kembali (PK) atas kasus narkotik yang menjerat terpidana mati Freddy Budiman, Rabu (25/5).
Hakim pada PN Cilacap, Catur Prasetyo, mengatakan tanggal 10 Mei lalu lembaganya telah menerima pendelegasian sidang dari PN Jakarta Barat. Untuk itu, PN Cilacap telah membentuk majelis hakim untuk memeriksa permohonan PK yang diajukan Freddy.
"Sidang perdana akan digelar dengan agenda pembacaan PK Freddy Budiman," kata Catur, Senin (23/5) lalu, seperti dilansir
Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Catur akan bertugas sebagai ketua majelis hakim. Dua hakim lain yang akan memeriksa nota PK Freddy adalah Vilia Sari dan Cokia Ana Pontia.
Di sisi lain, Kepolisian Resor Cilacap akan menyiapkan 150 personel untuk mengamankan jalannya sidang PK Freddy. Kapolres Cilacap Ajun Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya berkata, para personel tersebut ditugasi mengawal Freddy dan mengamankan gedung PN Cilacap.
Ulung menuturkan, personelnya juga akan menyisir dan berjaga di sejumlah ruas jalan yang menghubungkan Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Pulau Nusakambangan dan PN Cilacap yang berada di Jalan Letjen Soeprapto.
Kepolisian memprediksi, persidangan Freddy akan berkarakter berbeda dengan persidangan narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, yang sebelumnya juga digelar di PN Cilacap.
"Freddy terlibat kasus narkoba sehingga pengamanannya berbeda dengan Abu Bakar Ba'asyir yang memiliki massa pendukung. Antisipasi kami akan berbeda," ujarnya.
Freddy merupakan gembong narkoba yang berkali-kali berurusan dengan hukum akibat penjualan narkotik secara ilegal.
Saat menjalani masa pidana penjara di Lapas Cipinang, Jakarta, tahun 2012, Freddy diketahui masih mengendalikan peredaran ekstasi dengan jaringan internasional.
Setahun kemudian, Bareskrim Polri kembali mengendus peran Freddy pada peredaran narkotik internasional. Atas perbuatan itu, majelis hakim pada PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis mati kepada Freddy.
Pertengahan Mei lalu, Jaksa Agung Prasetyo secara terang-benderang menyebut nama Freddy dalam daftar narapidana yang masuk daftar eksekusi mati tahun 2016. Namun, nota PK yang diajukan Freddy memperlambat pelaksanaan eksekusi tersebut.
"Saya ingin Freddy segera dieksekusi. Ya tentunya di sini perlu ketegasan dan kepastian dari sana karena selama ini katanya mau mengajukan upaya hukum PK, ternyata mengulur terus. Tentunya kami tidak mau menunggu terlalu lama," kata Prasetyo.
(abm)