Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali memindahkan tahanan terpidana narkotik, Freddy Budiman, dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Menteri Hukum Yasonna Laoly mengatakan, pemindahan ini agar pihaknya dapat mengawasi Freddy secara lebih ketat.
"Supaya bisa diawasi secara lebih ketat," kata Yasonna di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Yasonna enggan mengaitkan pemindahan ini dengan rencana pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga dalam waktu dekat. Begitupula mengenai peninjauan kembali vonis mati yang dihadapi Freddy. "Ya, lihat saja. Itu urusannya jaksa agung," kata dia.
Freddy Budiman divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 15 Juli 2013 karena kedapatan menyelundupkan 1,4 juta pil ekstasi dari Hong Kong dan disidik dalam kasus pembuatan pabrik narkotik di dalam LP.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, memindahkan Freddy bersamaan dengan terpidana terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir dua pekan lalu.
Freddy sebelumnya pernah mendekam di LP Batu Nusakambangan pada Juli 2013 hingga April 2015 dan kemudian dipindah ke LP Gunung Sindur.
Freddy yang kini menunggu eksekusi matinya, menurut sumber CNNIndonesia.com, juga sempat disebut telah bergabung dengan ISIS sejak tahun lalu. Freddy disebut ikut membiayai kegiatan terorisme dari hasil kejahatan narkotika.
Menanggapi itu Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan pihaknya masih mendalami informasi tersebut. Namun, Budi tak menampik jika hasil kejahatan narkotik digunakan untuk mendanai terorisme.
"Sampai sejauh ini (Freddy) tidak ada hubungan langsung dengan teroris, tapi kalau dana dari narkotika ini bisa saja untuk mendanai apapun, termasuk masalah kegiatan teroris,"ujar Budi, Februari lalu.
(obs/obs)