Menteri Hukum Yasonna Laoly mengatakan, pemindahan ini agar pihaknya dapat mengawasi Freddy secara lebih ketat.
"Supaya bisa diawasi secara lebih ketat," kata Yasonna di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Freddy Budiman divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 15 Juli 2013 karena kedapatan menyelundupkan 1,4 juta pil ekstasi dari Hong Kong dan disidik dalam kasus pembuatan pabrik narkotik di dalam LP.
Freddy sebelumnya pernah mendekam di LP Batu Nusakambangan pada Juli 2013 hingga April 2015 dan kemudian dipindah ke LP Gunung Sindur.
Freddy yang kini menunggu eksekusi matinya, menurut sumber CNNIndonesia.com, juga sempat disebut telah bergabung dengan ISIS sejak tahun lalu. Freddy disebut ikut membiayai kegiatan terorisme dari hasil kejahatan narkotika.
Menanggapi itu Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan pihaknya masih mendalami informasi tersebut. Namun, Budi tak menampik jika hasil kejahatan narkotik digunakan untuk mendanai terorisme.
"Sampai sejauh ini (Freddy) tidak ada hubungan langsung dengan teroris, tapi kalau dana dari narkotika ini bisa saja untuk mendanai apapun, termasuk masalah kegiatan teroris,"ujar Budi, Februari lalu.
(obs/obs)