Jakarta, CNN Indonesia -- Persidangan perkara penyebaran foto Presiden Joko Widodo dan Nikita Mirzani yang diduga dilakukan tersangka Yulianus Paonganan alias Ongen akan kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang kasus foto Jokowi dan Nikita akan digelar setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membuat ulang surat dakwaan terhadap Ongen. Berkas tersebut dikeluarkan kembali karena sebelumnya PN Jakarta Selatan menganulir surat dakwaan bagi Ongen.
"Nanti sidang lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kasus Ongen pada Selasa pekan depan (31/5)," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Sarjono Turin di kantornya, Jakarta, Rabu (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang perkara Ongen akan kembali dipimpin hakim Nursyam. Menurut Sarjono, kejaksaan telah memperbaiki semua kekurangan dalam surat dakwaan terhadap sang tersangka.
Saat pembacaan putusan sela awal bukan ini, seluruh eksepsi Ongen memang tidak dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Nursyam. Namun, persoalan surat dakwaan dan penahanan Ongen yang dianggap tidak sah dikabulkan oleh pengadilan.
Surat dakwaan kala itu dianggap cacat hukum karena tidak mencantumkan tanggal penerbitan. Selain itu, perpanjangan masa penahanannya juga dianggap menyalahi aturan karena dilakukan tanpa meminta persetujuan majelis hakim.
"(Pengadilan) menerima keberatan penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal hukum. Memerintahkan agar persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Ongen dibebaskan dari tahanan," ujar Nursyam.
Pasca dibatalkan, surat dakwaan pun kembali diberikan lembaga Adhyaksa ke PN Jakarta Selatan sejak Senin (16/5).
(obs)