Polisi Limpahkan Berkas Pembunuh Karyawati di Tangerang

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Rabu, 25 Mei 2016 13:55 WIB
Baru berkas satu tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tengerang. Tersangka yang berkasnya sudah selesai ini masih berusia di bawah umur.
Baru berkas satu tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tengerang. Tersangka yang berkasnya sudah selesai ini masih berusia di bawah umur. (ANTARA FOTO/Lucky R)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara RA (16), salah satu tersangka pembunuhan terhadap karyawati berinisial EF (19), ke Kejaksaan Negeri Tangerang kemarin.

Sementara, berkas perkara dua tersangka lainnya, Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24) belum diikutsertakan dalam pelimpahan kali ini.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan pihaknya mendahulukan berkas perkara RA karena masa penahanan anak di bawah umur lebih singkat, yakni 15 hari.

"Sudah dilimpahkan kemarin," kata Awi, Rabu (25/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik berharap Kejari Tangerang dapat segera menyatakan berkas tersebut lengkap atau P21 sebelum masa penahanan RA habis. Sehingga, kasus tersebut bisa segera disidangkan.

"Kami harap selama masa penahanan berkas sudah bisa P21," ujarnya.

RA disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman maksimal berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. Namun, RA akan mendapatkan keringanan hukuman karena masih di bawah umur.

EF ditemukan tewas di dalam kamar mes karyawan pada Jumat (13/5) lalu. Saat ditemukan, EF dalam kondisi tanpa busana dan bersimbah darah dengan gagang pacul tertancap di bagian tubuhnya.

Pembunuhan sadis ini mengagetkan warga sekitar. Hasil dari penyidikan, polisi kemudian menangkap RA, Rahmat dan Imam Hapriadi. Pembunuhan diduga berlatar belakang sakit hati. (sur)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER